Skip to main content

Pendapat Ulama tentang Kitab Sunan Abu Daud

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: September 10, 2011

Al-Khattabiy berkata, kitab sunan Abu Daud adalah sebuah kitab yang mulia, yang belum pernah disusun sesuatu kitab yang menerangkan hadis-hadis hukum sepertinya. Para ulama menerima baik kitab sunan itu. Karenanya, ia menjadi hakim antara fuqaha’ yang berlainan (berbeda mazhab). Kitab inilah yang dipegang oleh para ulama Irak, Mesir, Maroko, dan lain-lain. Abu Daud lah yang mula-mula menyusun kitab hadis yang mengumpulkan hadis-hadis hukum. Oleh karenanya, Sunan Abu Daud mendapat kedudukan yang tinggi dikalangan ulama hadis.
Kitab ini beredar luas di masa hidup penulisnya. Ali Ibn Hasan, mengatakan bahwa ia mempelajari kitab ini enam kali dari Abu Daud. Dibanding kitab lain, kitab ini adalah kitab yang terbaik dan lebih konfrehensif dalam masalah hadis-hadis hukum. Ibnu Shalah (w. 642 H/1246 M), Ibnu Mundih, dan Ibnu Abd. Al-Bar (ketiganya ahli hadis) menilai karya tersebut sebagai bermutu standar untuk berhujjah.
Ibnu al-Qayyim berkata: “mengingat bahwa kitab sunan karya Abu Daud Sulaiman bin Asy’as al-Sijistaniy memiliki kedudukan tinggi sebagaimana ditakdirkan demikian oleh Allah, sehingga hakim di kalangan umat Islam dan pemutus bagi pertentangan dan perbedaan pendapat, maka kepada kitab itulah orang-orang mengharapkan keputusan dan dengan keputusannya, mereka yang mengerti kebenaran akan merasa puas. Demikian ini karena Abu Daud dalam kitabnya menghimpun segala macam hadis hukum dan menyusunnya dengan sistimatika yang baik dan indah, serta melalui proses seleksi ketat di samping tidak mencantumkan hadis yang diriwayatkan seorang yang tercela (majruh) dan lemah (dha’if).
Sementara itu Ibnu Hajar al-Asqalaniy, Imam Nawawiy dan Ibnu Taimiah mengkritik karya Abu Daud tersebut. Kritik tersebut meliputi: (a) tidak adanya penjelasan tentang kualitas suatu hadis dan kualitas sanad (sumber, silsilah dalam hadisnya) sementara yang lainnya disertai dengan penjelasan; (b) adanya hadis yang dha’if (lemah) menurut penilaian ahli, tetapi tanpa penjelasan kedha’ifannya oleh Abu Daud; (c) adanya kemiripan Abu Daud dengan Imam Hanbali dalam mentoleransi hadis yang oleh sementara kalangan dinilai dha’if.
Al-Tirmizi mengungkapkan diantara kelemahan kitab sunan, adalah hal rawinya. Dia mengatakan: “Abu Daud tidak mengambil riwayat dari rawi yang tertuduh dusta (matruk) di dalam sunannya. Tetapi rawi yang mungkar masih diterima riwayatnya, kendatipun dengan penjelasan kemungkarannya. Misalnya hadis yang mengandung wahn syadid yang berarti hadis itu dinilainya dha’if meskipun dijelaskan kedha’ifannya. Juga pernyataannya rawi yang bernama Haris ibn Wajih (misalnya), adalah rawi yang mungkar dan dengan begitu hadisnya lemah. Mengenai hal yang berhubungan dengan inqitha’ disebut dengan jelas, misalnya dalam bab kaifa al-mashu, ia menjelaskan bahwa rawi yang bernama Saur bin Yazid tidak berjumpa dengan rawi berikutnya yakni Raja Ibn Hamimah.
Adapun hadis yang tanpa komentar, Ibn Rusyd mengatakan bahwa hadis tersebut shahih menurut Abu Daud. Namun menurut Ibn Shalah hadis yang demikian itu derajatnya hasan dan mungkin dha’if. Sedangkan imam al-hafidz Ibn al-Jauzi telah mengkritik beberapa hadis yang dicantumkan oleh Abu Daud dalam sunannya dan memandangnya sebagai hadis-hadis maudhu’ (palsu). Jumlah hadis tersebut sebanyak sembilan buah hadis.
Berkaitan dengan kritikan al-Jauzi terhadap kitab sunan Abu Daud tersebut, Jalaluddin al-Suyuthi telah memberikan tanggapan sekaligus sanggahan terhadap kritikan-kritikan tersebut. Walaupun kritikan-kritikan itu dapat diterima, maka sebenarnya hadis-hadis yang dikritik itu sangat sedikit jumlahnya. Dan hal ini tidak ada pengaruh yang sangat berarti terhadap kitab sunan ini, sebagai referensi ulama.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
M. Hasby Ash-Shiddiqie, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis, Jakarta: Bulan Bintang, 1998. Muhammad Mahfudz Ibn Abdillah al-Tirmisi, Manhaj Dzawi al-Nadzar Syarh Mandzumah Ilmu Atsar, Mesir: al-Halabi, 1995. Ensiklopedi Islam I, Jakarta: PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1994. Muhammad, Muhammad Abu Syuhbah, Fi Rihab al-Sunnah al-Kutub al-Sihhah al-sittah, t. tp:Majma’ al-Buhus al-Islamiah, 1969.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar