Skip to main content

Pengertian Hadis Mursal

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: August 18, 2012

Mursal artinya terlepas atau bebas dari ikatan. Hadis dinamakan mursal karena sanadnya ada yang terlepas atau gugur. Berdasarkan ini maka ulama berbeda pendapat mengenai defenisi hadis mursal. Namun pendapat mayoritas muhaddisin (ahli hadis) mengatakan, bahwa hadis mursal adalah hadis yang merupakan periwayatan tabi’in secara mutlak, baik baik tabi'in terdahulu maupun tabi'in belakangan.
Perbedaan pendapat mengenai defenisi hadis mursal ini disebabkan karena mereka berangkat dari defenisi mursal menurut bahasa. Hal ini yang menyebabkan sehingga mereka membagi hadis mursal menjadi tiga yaitu mursal tabi’in, mursal sahabiy dan mursal khafi.
Menurut jumhur ulama, hadis mursal adalah termasuk dalam kategori hadis dhaif yang tentu saja tidak dapat dijadikan hujjah. Akan tetapi, Imam Malik dan Abu Hanifah menggolongkannya sebagai hadis shahih karena sumbernya adalah shahih yang dimursalkan oleh seorang seorang tabi’in. Sedangkan hadis mursal dari seorang sahabat menurut pendapat mayoritas adalah hadis shahih, karena semua sahabat dinilai adil.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Imam An-Nawai, Al-Taqrib Wa al-Taysir Li Ma’rifah al-Sunan Al-Basyir An-Nazir, Terjemahan Syarif Hade Masyah dengan judul, Dasar Dasar Ilmu Hadis, (Jakarta : Pustaka Firdaus, 2009). Abdul Malik Khan, Ulumul Hadis, (Jakarta : Amzah, 2008), h.168-198 . dan Munzier Suparta, Ilmu Hadis, (Jakarta : Raja Frafindi Persada, 2006).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar