Skip to main content

Pendapat Ulama Mazhab tentang Kemampuan Melaksanakan Ibadah Haji

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: June 09, 2013

Sebagaimana diketahui, syarat utama dan penting dalam ibadah Haji adalah istitha’ah atau kemampuan. Mengenai masalah kemampuan atau istitha’ah para ulama berbeda pendapat dalam mengartikan maknanya.
Pengertian kemampuan melaksanakan ibadah Haji menurut pendapat para ulama madzhab Maliki; kemudahan bisa sampai ke Baitullah tanpa adanya hambatan yang serius disamping adanya jaminan keamanan jiwa dan harta. Menurut Ulama Maliki, bekal dan kendaraan bukan merupakan syarat, artinya orang yang merasa sanggup berjalan kaki telah berkewajiban menunaikan ibadah haji.
Kemampuan menurut ulama madzhab Syafi’iy tidak lepas dari lima hal, yakni bekal, kendaraan, kesehatan badan, keamanan dijalan, dan kemudahan perjalanan.
Kemampuan menurut ulama iamam Hambali, adalah bekal dan kendaraan, pada konteks bekal, syarat minimal harus mencukupi ongkos perjalanan berangkat dan kembali serta biaya hidup selama di tanah suci kebutuhan makanan, dan pakaian.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Imam Taqiy al-Din Abu Bakar Muhammad al-Husainiy al-Hushniy al-Dimasyqi al-Syafi'iy, Kifayat al-Akhyar fi Hali Ghayat al-Ikhtishar, (t.t: Syirkah al-Ma’arif li al-Thab'i wa al-Nasyr, t.th). Muhammad Ali al-Bassam, Taysir al-Allam, (Jeddah: Maktabah al-Sawadiy li al-Tauwzi, 1992).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar