Skip to main content

Pengertian Rukyah bil Ilmi

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: January 06, 2013

Rukyah bil ilmi disebut juga rukyah bil aqli dan sering disebut hisab. Pengertian hisab sendiri berasal dari bahasa arab, yang berarti (menghitung). Kata hisab juga berarti memeriksa. Kata hisab juga berarti pertanggung jawaban. Ketika kita berbicara tentang hisab atau rukyah bil ilmi maka secara terminologi kita akan berbicara tentang ilmu hisab.
Para ulama dalam memberikan definisi ilmu hisab sangat bervariasi. Namun jika diteliti lebih lanjut dari bermacam-macam definisi yang diungkapkan mereka, ternyata terdapat persamaan terutama dalam kajiannya. Oleh karena itu penulis akan ungkapkan beberapa pendapat mereka tentang ilmu hisab.
Moedji Raharto mendefinisikan rukyah bil ilmi sebagai cara penentuan awal bulan Islam atau cara memprediksi fenomena alam lainnya seperti gerhana bulan dan gerhana matahari.
Ichtiyanto mendefinisikan ilmu hisab sebagai ilmu pengetahuan yang membahas tentang seluk beluk perhitungan yang dalam bahasa Inggris disebut arithmatic. Oleh karenanya ilmu falak dam ilmu faraidl termasuk ke dalam ilmu hisab. Hal tersebut karena hal yang paling dominan dalam kedua ilmu tersebut adalah menghitung, melakukan perhitungan-perhitungan.
Pendapat lain menyatakan bahwa ilmu falak atau kosmografi adalah suatu bagian dari ilmu bumi pasti yang bertujuan mempelajari tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan benda-benda langit, Matahari, Planet-planet dan benda-benda langit lain.
Sedangkan definisi falak menurut Ichtiyanto adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari lintasan benda langit, seperti Matahari, Bulan, Bintang-bintang dan benda-benda langit tersebut. Dalam bahasa Inggris di sebut dengan practical astronomy.
Ada beberapa dalil baik dalil naqli maupun dalil aqli yang dijadikan landasan dan dasar hukum tentang eksistensi dan aplikasi ilmu hisab dalam menentukan waktu-waktu syar’i. Adapun dalil-dalil tersebut antara lain, firman Allah swt dalam surat Yunus ayat: 5;
Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-nya manzilah-manzilah bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Louis Maluf, Al-Munjid, (Beirut: Dar al-Masyriq, 1996). Ahmad Warson Munawir, Kamus Al-Munawir, (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997). Moedji Raharto,“Astronomi Islam Dalam Perspektif Astronomi Modern” dalam Moedji Raharto, (ed) Gerhana, kumpulan tulisan Moedji Raharto, Lembang Pendidikan Dan Pelatihan Hisab Rukyah Negara-Negara, (MABIMS: 2000). Ichtiyanto, Al Manak Hisab Rukyah, (Jakarta: Badan Hisab Rukyah, 1981). John M. Echols, Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia, 1992). Zubair Umar al-Jaelani, al-Khulashoh al-wafiyah, (Surakarta: Melati, t.th). M.S.L. Toruan, Ilmu Falak, (Semarang: Banteng Timur, 1960).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar