Skip to main content

Pengertian Mati atau Maut

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: January 06, 2013

Mati atau kematian berasal dari bahasa arab. Mati biasa juga disebut meninggal dunia, yang berarti tidak bernyawa, atau terpisahnya roh dari zat, psikis dari fisik, jiwa dari badan, atau yang ghaib dari yang nyata. Seseorang yang sudah mati disebut mayat/ jenazah.
Pada hakekatnya maut atau mati adalah akhir dari kehidupan dan sekaligus awal kehidupan (baru). Jadi maut bukan kesudahan, kehancuran atau kemusnahan. Maut adalah suatu peralihan dari suatu dunia ke dunia lain, dari suatu keadaan kepada keadaan lain, tempat kehidupan manusia akan berlanjut.
Kematian adalah sesuatu yang pasti pada saat yang telah ditentukan, tidak ada kaitannya dengan perang atau damai, tempat yang kokoh atau yang sederhana, dan ada upaya atau tidak untuk mempercepat atau memperlambatnya. Jika maut itu datang, maka datanglah ia.
Dalam al-Quran surah Yunus ayat 49, menyatakan tentang kematian yang sudah pasti adanya.
“... Tiap-tiap umat mempunyai ajal. Apabila telah datang ajal mereka, maka mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak (pula) mendahulukan-Nya.”
Seseorang yang dikatakan mati apabila mempunyai tanda-tanda sebagai berikut:
  1. Fungsi spontan pernapasan jantung telah berhenti secara pasti atau irreversible,
  2. Bila terbukti telah terjadi kematian batang otak.
Dalam PP No. 18 tahun 1981 mengatakan bahwa pengertian meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yang berwenang bahwa fungsi otak, pernapasan, dan atau denyut jantung telah berhenti.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1994). Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, (Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1993). Hasbi ash-Shiddieqy, Koleksi Hadis-Hadis Hukum, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001). Departemen Agama RI, al-Quran dan Terjemahannya, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah al-Quran, 1989). Soetedjo, dkk., Pedoman Profesi Dokter Masa Kini dan Mendatang, Semarang: BP Undip). Lembaran Negara RI, Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis Dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat Atau Jaringan Tubuh Manusia, (Jakarta: t.tp., 1981, Pasal 1.g).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar