Skip to main content

Hukum Wanita Sebagai Imam Shalat

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: December 06, 2012

Mengenai ketetapan hukum wanita sebagai imam shalat, para ahli fikih berbeda pendapat. Jumhur ahli fikih berpendapat bahwa kaum wanita tidak boleh mengimami kaum laki-laki.
Menurut Imam Syafi’iy wanita mengimami kaum wanita diperbolehkan, Imam Malik melarang. Imam Abu Hanifah walaupun boleh, namun hukumnya makruh. Sedangkan pendapat Abu Tsaur dan at-Thabari membolehkan wanita menjadi imam secara mutlak.
Tentang wanita tidak boleh menjadi imam shalat bagi laki-laki tersebut berdasarkan pada Hadis Rasulullah;
Telah bersabda Rasulullah saw: Perempuan janganlah dijadikan imam sedang makmumnya laki-laki.(HR. Ibnu Majjah)
Sedangkan ulama fikih yang membolehkan kaum wanita menjadi imam atas kaum wanita adalah alasan karena persamaan derajat dalam shalat. Lebih­-lebih bahwa ketentuan pembolehan ini sudah banyak diriwayatkan dari sejak permulaan Islam. Hal tersebut dapat dilihat dari hadis Riwayat Abu Daud dari Ummu Waraqah sebagai berikut :
Bahwa Rasullah Saw pernah mengunjungi (Ummu Waraqah) di rumahnya, dan menunjuk seorang muadzin yang melakukan azan untuknya, dan memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam (shalat) bagi seisi rumahnya. (HR. Abu Daud).
Berdasarkan hadis inilah perempuan boleh menjadi imam bagi perempuan, karena Rasulullah telah memberikan izin kepada Ummu Waraqah nin Naufal ketika menyuruhnya menjadi muadzin untuk shalat di rumahnya bersama keluarganya.
Menurut keterangan al-Atsqalani dalam kitab Bulugh al-Maram, bahwa di rumah tersebut terdapat dua lelaki tanggunganya, yaitu seorang kakek dan seorang budak (laki-laki).
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Al-Mawardi, al-Khawi al-Kabiir, (Beirut Libabanon: Daar al-Kutub al-Ilmiyah, t. th.). Al-Hanbali, Syarkhu az-Zarkasyi, (Beirut: Huquq al-Thaba’ Mahfudhah, t.th.). Al-Asqalani, Bulughul Maram, (Bandung: Almaarif, 1984).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar