Skip to main content

Pandangan Ulama tentang Khilafah

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: November 04, 2012

Pandangan ulama klasik dan pertengahan, pada dasarnya menerima keabsahan sistem khilafah. Perbedaan pendapat tentang sistem khilafah terjadi di kalangan ulama kontemporer.
Sarjana Islam pertama yang menuangkan teori politiknya mengenai pandangan ulama tentang khilafah dalam suatu karya tulis, adalah Syihab al-Din Ahmad Ibn Abi Rabi’ yang hidup di Baghdad semasa pemerintah Mu’tashim abad IX Masehi. Kemudian menyusul pemikir-pemikir seperti al-Farabi, al-Mawardi, al-Ghazali, Ibn Taimiyah dan Ibn Khaldun. Mereka inilah yang kiranya dianggap cukup untuk mewakili pemikiran politik Islam pada zaman klasik dan pertengahan.
Ibn Abi Rabi’ berpandangan tentang khilafah, bahwa manusia satu sama lain saling memerlukan, kemudian berkumpul dan menetap di suatu tempat. Dari proses ini maka tumbuh kota-kota yang pada akhirnya membentuk pemerintahan (negara). Sebagai seorang ulama, Ibn Abi Rabi’ memilih sistem monarki di bawah pimpinan seorang raja serta penguasa tunggal dari sekian banyak bentuk pemerintahan yang ada. Untuk urusan agama, Ibn Abi Rabi mengatakan bahwa Allah telah memberikan keistimewaan kepada raja dengan segala keutamaan, telah memperkokoh kedudukan mereka di bumi-Nya, dan mempercayakan hamba-hamba-Nya kepada mereka.
Adapun al-Mawardi yang terkenal dengan perumus konsep imamah, menyatakan bahwa khilafah diperlukan karena alasan; pertama adalah untuk merealisasi ketertiban dan perselisihan. Menurut al-Mawardi, kata ulil amri dalam al-Quran adalah imamah (kepemimpinan). Lebih dari itu, dalam karyanya al-Ahkam al-Sultaniyyah al-Mawardi mengemukakan bahwa imamah atau khalifah adalah penggantian posisi Nabi untuk menjaga kelangsungan agama dan urusan dunia. Secara tersirat bahwa bentuk negara yang ditawarkan al-Mawardi lebih kepada teokrasi, menjadikan agama dan Tuhan sebagai pedoman dalam bernegara. Bahwa pemerintahan merupakan sarana untuk menegakkan hukum-hukum Allah, sehingga pelaksanaannya pun berdasar dan dibatasi oleh kekuasaan Tuhan.
Sejalan dengan al-Mawardi, al-Ghazali mengemukakan bahwa bentuk pemerintahan dalam islam adalah teokrasi atau khilafah. Sebab, kekuasaan kepala negara tidak datang dari rakyat, melainkan dari Allah. Al-Ghazali berdalil kepada al-Quran surat Ali Imran ayat 26 yang menyatakan:
“Katakanlah: "Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki, di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
Adapun Ibn Taimiyah menganggap bahwa mendirikan suatu negara untuk mengelola urusan umat merupakan kewajiban agama yang paling agung, karena agama tidak mungkin tegak tanpa negara. Alasan lain adalah Allah memerintahkan amar ma'ruf dan nahi mungkar, serta misi atau tugas tersebut tidak mungkin dilaksanakan tanpa kekuatan atau kekuasaan pemerintah. Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintahan pada masa Nabi dinamakan khilafah dan sesudahnya disebut dengan istilah kerajaan. Meskipun demikian, Ibn Taimiyah tetap membolehkan kerajaan dengan istilah khilafah (jawaz tasmiyyah al-muluk khulafa). Dengan kata lain, raja-raja yang berkuasa boleh menggunakan istilah atau gelar khalifah. Hal ini karena menurut Ibn Taimiyah yang penting ada seorang pemimpin negara ketimbang tidak ada, meskipun bentuknya kerajaan asalkan para pemimpinnya menjaga agama dan keadilan.
Jika ulama klasik dan pertengahan lebih banyak memberikan pandangan tentang khilafah kepada usaha perbaikan dan saran-saran terhadap pemerintahan yang sudah ada, menjelang akhir abad XIX atau yang dikenal masa kontemporer pemikiran politik Islam mulai mengalami pergeseran yang signifikan dan berkembanglah pluralitas pemikiran tentang sistem khilafah.
Munculnya pemikiran politik Islam kontemporer, banyak dilatarbelakangi oleh tiga faktor. Pertama, faktor kemunduran dan kerapuhan dunia Islam yang disebabkan faktor-faktor internal, dan yang berakibat munculnya gerakan-gerakan pembaharauan dan pemurnian Islam. Kedua, karena hegemoni Barat terhadap keutuhan kekuasaan politik dan wilayah dunia Islam yang berujung dengan dominasi atau penjajahan oleh negara-negara Barat atas sebagian besar wilayah dunia Islam, hingga runtuhnya kekhilafahan Turkni Utsmani. Ketiga, karena keunggulan Barat dalam bidang ilmu, teknologi, organisasi dan politik.
Misalnya Jamaluddin al-Afghani yang menyerukan bahwa dalam usaha pemurnian akidah dan ajaran Islam serta pengembalian keutuhan umat Islam, perlu dibentuk suatu ikatan politik yang mempersatukan seluruh umat Islam (Jami’ah Islamiyah) atau Pan-Islamisme. Jami’ah tersebut dibangun atas solidaritas akidah Islam, dengan tujuan membina kesetiakawanan dan persatuan umat Islam untuk menentang sistem pemerintahan (di negeri sendiri) yang despotik dan mengantinya dengan sistem pemerintahan yang diajarkan Islam, juga menentang kolonialisme dan dominasi Barat, termasuk juga menentang sistem pemerintahan Utsmaniah yang absolut.
Demikian juga dengan Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha. Tetapi ada yang menarik dari gagasan Abduh terhadap sistem khilafah. Tidak ada salahnya umat Islam berkiblat kepada Barat dalam pola pemerintahan, jika pola tersebut tidak secara jelas dilarang oleh al-Quran maupun sunnah. Artinya, pemerintahan Islam tidak harus berbentuk khilafah, tapi boleh republik jika dipandang lebih baik.
Gagasan yang hampir sejalan adalah Husain Haikal. Menurut Haikal prinsip-prinsip dasar kehidupan kemasyarakatan yang diberikan oleh al-Quran dan sunah tidak ada yang langsung berkaitan dengan kekhalifahan. Kehidupan bernegara bagi umat Islam itu baru mulai pada waktu Nabi berhijrah dan menetap di Madinah. Nabi mulai meletakkan ketentuan-ketentuan dasar bagi kehidupan keluarga, pembagian waris, usaha dan jual beli. Ayat-ayat yang diwahyukan dalam periode Makkah terbatas pada ajakan untuk menegaskan Tuhan dan keimanan, serta nilai-nilai kemanusiaan yang tinggi. Bahkan ketentuan-ketentuan dasar tentang kehidupan bermasyarakat, kehidupan ekonomi dan budi pekerti tersebut belum menyentuh secara rinci dasar-dasar bagi kehidupan bernegara, apalagi langsung menyinggung sistem pemerintahan.
Pandangan Abduh ini kiranya yang mendorong sahabat dan muridnya cenderung ke arah paham nasionalisme dan sekularisme seperti Lutfi Sayyid, Thaha Husaen dan Ali Abd al-Raziq. Bahkan Abdul Raziq mempertanyakan dasar anggapan bahwa mendirikan pemerintahan dengan pola khilafah merupakan keharusan agama. Apabila ditinjau dari segi agama maupun rasio, pola pemerintahan khilafah itu tidak relevan. Raziq membedakan antara misi kenabian dengan pemerintahan. Misi kenabian bukanlah pemerintahan dan agama itu bukan negara dan harus dibedakan mana yang Islam dan mana yang Arab, mana yang agama dan mana yang politik. Raziq tidak sependapat dengan kebanyakan ulama yang menyatakan bahwa mendirikan khilafah merupakan suatu kewajiban, dan tidak ada satupun dasar yang mewajibkan itu, baik al- Quran, hadis maupun ijma’.
Sementara pemikir politik Islam lain seperti Maududi berpendapat bahwa Islam adalah suatu agama yang paripurna, yang mengatur segala aspek kehidupan, dan mendirikan khilafah Islam merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar. Demikian juga pendapat Rasyid Ridha, Hasan al-Bana maupun Sayyid Qutb. Secara umum, teori-teori pemerintahan yang mereka ajukan terdapat kesamaan, misalnya bahwa pola pemerintahan Islam adalah universal yang tidak mengenal batas-batas dan ikatan-ikatan geografis, bahasa maupun kebangsaan.
Maududi kemudian mengajukan gagasan-gagasan politiknya secara lebih rinci, seperti teori kedaulatan. Menurut Maududi, dalam sistem khilafah kedaulatan tertinggi adalah milik Allah, bukan pada rakyat atau yang lazim disebut demokrasi, tetapi lebih tepat disebut teokrasi meskipun tidak sama dengan teokrasi di Eropa. Manusia hanyalah pelaksana kedaulatan tersebut, dengan membentuk badan-badan pemerintah. Pmerintahan hendaknya dilakukan oleh tiga lembaga, yaitu: badan legislatif, eksekutif dan judikatif. Jabatan kepala negara, menurut Maududi idealnya diduduki oleh orang yang mempunyai kriteria-kriteria tertentu seperti: beragama Islam, laki-laki, dewasa, sehat fisik dan mental, warga negara yang terbaik, shaleh, dan kuat komitmennya kepada Islam.
Hampir sejalan dengan al-Maududi, Taqiyuddin al-Nabhani yang memandang bahwa untuk mengatur kehidupan politik umat Islam tidak perlu bahkan tidak boleh meniru pola lain, dan supaya kembali pelaksanaan yang murni dari ajaran Islam, yaitu kembali kepada pola zaman al-Khulafa’ al-Rasyidin. Taqiyuddin menganggap bahwa implementasi syariat sangat penting bagi pemulihan cara hidup Islami dan negara merupakan syarat yang niscaya untuk mencapai tujuan ini. Bentuk negaranya adalah khilafah. Sesuai karakteristik Islam yang universal itu, maka sistem khilafah harus supra nasional, dan tidak mengakui pengkotak-kotakan yang berdasarkan faktor geografis, suku, etnik dan kebangsaan.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Ali bin Muhammad Habib al-Bashri al-Mawardi, al-Ahkam al-Sultaniyah, (Surabaya: Syirkah Bngil Indah, t.th.). Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara, Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, (Jakarta: UI-Press, 1993). A’la al-Maududi, “Teori Politik Islam”, dalam John J. Donohue dan John L. Esposito (Penyunting), Islam dan Pembaharuan; Ensiklopedi Masalah-masalah, terj. Machnun Husein, (PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995). Muhammad Husein Haikal, Pemerintahan Islam, terj. Tim Pustaka Firdaus, (Pustaka Firdaus, Jakarta, 1993).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar