Skip to main content

Pengertian Khilafah

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: November 04, 2012

Secara bahasa, kata “khalifah” merupakan bentukan dari mashdar takhallafa, artinya mengikuti. Seseorang dikatakan mengikuti (takhallafa) jika ia berada di belakang orang lain, mengikuti di belakang orang lain dan menggantikan tempatnya. Tidak hanya itu, seseorang disebut menggantikan orang lain apabila ia melakanakan fungsi yang diberikan orang itu kepadanya, baik bersama-sama orang tersebut maupun sesudahnya. Pengertian ini merujuk pada Q.S. al-Zukhruf ayat 60:
”Dan kalau Kami kehendaki benar-benar Kami jadikan sebagai gantimu di muka bumi malaikat yang turun-temurun”.
Khalifah adalah bermakna pengganti orang lain, baik karena absennya orang yang digantikan itu karena meninggal, ketidakmampuan, maupun alasan-alasan lain. Bentuk jamak dari khalifah adalah khalaif, dan khulafa untuk khalif.
Di kalangan para ulama, pengertian khilafah disinonimkan dengan istilah al-imamah (kepemimpinan), yakni kepemimpinan menyeluruh dalam persolan yang berkenaan dengan masalah keagamaan dan duniawi sebagai pengganti fungsi Rasulullah saw. Menurut al-Baidhawi seperti dikutip Ali Abdul Raziq;
”imamah adalah istilah yang berkenaan dengan penggantian fungsi Rasulullah oleh seseorang untuk menjalankan undang-undang syari’ah dan melestarikan ajaran-ajaran agama dalam satu garis yang mesti diikuti oleh umat”.
Ibn Khaldun memberikan pengertian khalifah sebagai tanggung jawab umum yang sesuai dengan tujuan syara’ yang bertujuan menciptakan kemaslahatan ukhrawi dan duniawi bagi umat. Hakikat khalifah merupakan pengganti fungsi pembuat syara’ (Rasulullah saw) dalam upaya memelihara persoalan agama dan politik keduniawian.
Al-Maududi menyebutkan bahwa pengertian khilafah yang disebutkan al-Quran ialah bermakna, segala sesuatu di atas bumi ini hanyalah karunia dari Allah, dan Allah telah menjadikan manusia dapat menggunakan pemberian-pemberian sesuai petunjuk-Nya.
Berdasarkan pengertian khilafah itu, manusia bukanlah penguasa atau pemilik dirinya sendiri, tetapi ia hanyalah khalifah atau wakil Allah yang sebenarnya. Selanjutnya, al-Maududi menyebutkan bahwa Islam menggunakan istilah kekhalifahan bukannya kedaulatan. Karena dalam Islam kedaulatan hanya milik Tuhan saja, siapa pun yang memegang tampuk kekuasaan dan siapa pun yang memerintah sesuai dengan hukum Tuhan pastilah merupakan khalifah dari penguasa tertinggi dan tidak akan berwenang mengerahkan kekuasaan apapun kecuali kekuasaan-kekuasaan yang telah didelegasikan kepadanya.
Sedangkan Taqiyuddin al-Nabhani menyebutkan khilafah sebagai satu-satunya sistem pemerintahan bagi Daulah Islam. Taqiyuddin memberikan pengertian hilafah sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syara’.
Sistem khilafah sangat berbeda dengan sistem-sistem pemerintahan yang lain, seperti monarchi, republik, kekaisaran, maupun federasi, baik dari aspek asas yang menjadi landasan berdirinya, pemikiran, konsep, standar serta hukum-hukum yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umat, maupun dari aspek undang-undang dasar yang diberlakukannya ataupun dari aspek bentuk yang mengambarkan wujud negara. Khilafah merupakan kekuatan politik praktis yang berfungsi untuk menerapkan dan memberlakukan hukum-hukum Islam. Khilafah juga mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia sebagai sebuah risalah dengan dakwah dan jihad.
Berdasarkan uraian tersebut, penulis menyimpulkan bahwa pengertian khilafah adalah sebuah sistem pemerintah Islam sebagai pengganti Rasulullah saw dalam fungsinya menerapkan syari’at Islam dan mengurus persoalan politik keduniaan. Sistem khilafah juga berbeda dengan sistem pemerintahan lainnya dilihat dari dasar, standar, konsep maupun fungsinya.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Ali Abdul Raziq, Khilafah dan Pemerintahan dalam Islam, Terj. Afif Muhammad, (Bandung: Pustaka, 1985). Tim Penyelenggara Penterjemah al-Qur’an, al-Qur’an dan Terjemahnya, (Madinah: Mujamma’ al-Malik Fahd Li Thiba’at al-Mushaf al-Syarif, 1418 H). Raghib al-Ishfahani, al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an, (Beirut Libanon: Daar al-Fikr, t.th.). Khaldun, Muqaddimah Ibn Khaldun, terj. Ahmadie Thoha, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2000). Abu al-A’la al-Maududi, Khilafah dan Kerajaan; Evaluasi Kritis Atas Sejarah Pemerintahan Islam, Terj. M. al-Baqir, Bandung: (Mizan, 1984). Abu al-A’la al-Maududi, Hukum dan Konstitusi; Sistem Politik Islam, Terj. Asep Hikmat, (Bandung: Mizan, 1995). Taqiyuddin al-Nabhani, Nidham al-Hukm fi al-Islam, (Beirut Libanon: Dar al-Umah, 1996).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar