Skip to main content

Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: July 09, 2012

Dengan latar belakang sebagai seorang fuqaha beraliran ahl al-Ra’yu, Abu Yusuf cenderung memaparkan berbagai pemikiran ekonominya dengan menggunakan perangkat analisis qiyas yang didahului dengan melakukan kajian yang mendalam terhadap Al-Quran, Hadits Nabi, Atsar Shahabi, serta praktik para penguasa yang saleh. Landasan pemikirannya, seperti yang telah disinggung, adalah mewujudkan al-mashlahah al-‘ammah (kemashlahatan umum). Pendekatan ini membuat berbagai gagasannya lebih relevan dan mantap.
Kekuatan utama pemikiran Abu Yusuf adalah dalam masalah keuangan publik. Dengan daya observasi dan analisisnya yang tinggi, Abu Yusuf menguraikan masalah keuangan dan menunjukkan beberapa kebijakan yang harus diadopsi bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Terlepas dari berbagai prinsip perpajakan dan pertanggungjawaban Negara terhadap kesejahteraan rakyatnya, ia memberikan beberapa saran tentang cara-cara memperoleh sumber perbelanjaan untuk pembangunan jangka panjang, seperti membangun jembatan dan bendungan serta menggali saluran-saluran besar dan kecil.
Suatu studi komparatif tentang pemikiran Abu Yusuf dalam kitab ini menunjukkan bahwa berabad-abad sebelum adanya kajian yang sistematis mengenai keuangan publik di Barat, Abu Yusuf telah berbicara tentang kemampuan dan kemudahan para pembayar pajak dalam pemungutan pajak. Ia menolak tegas pajak pertanian dan menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap para pemungut pajak untuk menghindari korupsi dan tindak penindasan. Abu Yusuf menganggap penghapusan penindasan dan jaminan kesejahteraan rakyat sebagai tugas utama penguasa. Ia juga menekankan pentingnya pengembangan infrastruktur dan menyarankan berbagai proyek kesejahteraan. Selain di bidang keuangan publik, Abu Yusuf juga memberikan pandangannya seputar mekanisme pasar dan harga, seperti bagaimana harga itu ditentukan dan apa dampak dari adanya berbagai jenis pajak. Dalam kedua hal terakhir tersebut, berdasarkan hasil observasinya sendiri, Abu Yusuf mengungkapkan teori yang justru berlawanan dengan teori dan asumsi yang berlaku di masanya.
Pemikiran ekonomi Abu Yusuf tertuang pada karangan terbesarnya yakni kitab al-Kharaj. Kitab ini ditulis untuk merespon permintaan khalifah harun al-Rasyid tentang ketentuan-ketentuan agama Islam yang membahas masalah perpajakan, pengelolaan pendapatan dan pembelanjaan publik. Abu Yusuf menuliskan bahwa Amir al-Mu’minin telah memintanya untuk mempersiapkan sebuah buku yang komprehensif yang dapat digunakan sebagai petunjuk pengumpulan pajak yang sah, yang dirancang untuk menghindari penindasan terhadap rakyat.
Pendekatan yang dipakai dalam kitab al-Kharaj sangat pragmatis dan bercorak fiqh. Kitab ini berupaya membangun sebuah sistem keuangan publik yang mudah dilaksanakan yang sesuai dengan hukum Islam yang sesuai dengan persyaratan ekonomi. Abu Yusuf dalam kitab ini sering menggunakan ayat-ayat Al-Quran dan Sunnah Nabi saw serta praktek dari para penguasa saleh terdahulu sebagai acuannya sehingga membuat gagasan-gagasannya relevan dan mantap. Kitab Al-Kharaj mencakup berbagai bidang antara lain. Tentang pemerintahan, seorang khalifah adalah wakil Allah swt di bumi untuk melaksanakan perintah-Nya. Dalam hubungan hak dan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat Abu Yusuf menyusun sebuah kaidah fiqh yang sangat popular yakni Tasarruf al-Imam ala ar-Ra’iyyah Manutun bi al-Maslahah (setiap tindakan pemerintah yang berkaitan dengan rakyat senantiasa terkait dengan kemaslahatan mereka).
Tentang keuangan, uang Negara bukan milik khalifah tetapi amanat Allah swt dan rakyatnya yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Tentang pertanahan, pajak diperoleh dari pemberian dapat ditarik kembali jika tidak digarap selama tiga tahun dan diberikan kepada yang lain. Tentang perpajakan, pajak hanya ditetapkan pada harta yang melebihi kebutuhan rakyat dan ditetapkan berdasarkan kerelaan mereka. Tentang peradilan, hukum tidak dibenarkan berdasarkan hal yang subhat. Kesalahan dalam mengampuni lebih baik dari pada kesalahan dalam menghukum. Jabatan tidak boleh menjadi bahan pertimbangan dalam persoalan peradilan. Mekanisme Ekonomi Abu Yusuf Tujuan utama dari kebijakan ekonomi Abu Yusuf adalah pada keuangan publik, beliau melihat bahwa sektor Negara sebagai satu mekanisme yang memungkinkan warga Negara melakukan campur tangan atas proses ekonomi.
Untuk dapat mewujudkan keadaan tersebut Abu Yusuf meletakkan beberapa macam mekanisme, yakni: Menggantikan sistem wazifah dengan sistem muqosomah. Wazifah dan muqosomah merupakan istilah dalam membahasakan sistem pemungutan pajak. Wazifah memberikan arti bahwa sistem pemungutan yang ditentukan berdasarkan nilai tetap, tanpa membedakan ukuran tingkat kemampuan wajib pajak atau mungkin dapat dibahasakan dengan pajak yang dipungut dengan ketentuan jumlah yang sama secara keseluruhan, sedangkan Muqosomah merupakan sistem pemungutan pajak yang diberlakukan berdasarkan nilai yang tidak tetap (berubah) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan dan persentase penghasilan atau pajak proporsional, sehingga pajak diambil dengan cara yang tidak membebani kepada masyarakat. Bagi Abu Yusuf metode pajak secara proporsional dapat meningkatkan pemasukan dari pajak tanah dari sisi lain mendorong para penanam untuk meningkatkan produksinya. Sistem pajak ini didasarkan pada hasil pertanian yang sudah diketahui dan dinilai, sistem tersebut mensyaratkan penetapan pajak berdasarkan produksi keseluruhan, sehingga sistem ini akan mendorong para petani untuk memanfaatkan tanah tandus dan mati agar memperoleh bagian tambahan.
Beliau mengutip hadis-hadis Rasulullah saw yang menyatakan bahwa;
“tinggi dan rendahnya barang merupakan bagian dari keterkaitan dengan keberadaan Allah, dan kita tidak bisa mencampuri terlalu jauh bagian dari ketetapan tersebut ” (Riwayat Abdu al-Rahman bin Abi Laila dari Hikam bin ‘Utaibah) dan hadis yang menyatakan “Sesungguhnya urusan tinggi dan rendahnya harga suatu barang punya kaitan erat dengan kekuasaan Allah swt. Aku berharap dapat bertemu dengan Tuhanku di mana salah seorang diantara kalian tidak akan menuntutku karena kezhaliman” (Hadis Tsabit Abu Hamzah al-Yamani dari Salim bin Abi Ja’ad).
Kepustakaan:
Sabahuddin Azmi, Islamic Economics, Keuangan Publik Dalam Pemikiran Islam Awal. (Bandung: Nuansa, 2005). Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Ekonisia, 2003). Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islam (Jakarta : The International Institute of Islamic Thought Indonesia, 2002).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar