Skip to main content

Perbedaan Pendapat Seputar Ayat Muhkam dan Mutasyabih

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: September 09, 2011

Kata Muhkam secara etimologi terambil dari akar kata hakama-yahkamu-hukman-wahukumatan (حكم- يحكم- حكما- حكومة) sepadan dengan kata qarrara (قرّر) yang berarti menetapkan, memutuskan. (Baca lengkap di sini)
Sedang Muhkam kata jadian dari kata tersebut yang bermakna yang tepat, teliti dan sempurna. Sedangkan Al-Zarqani dalam kitabnya Manahil al- irfan memberikan definisi bahwa kata muhkam berasal dari ihkam yang mempunyai berbagai konotasi namun mengacu pada satu pengertian, yaitu al-man’u yang berarti mencegah, أحكم الامر artinya membuat sesuatu itu menjadi kokoh dan tercegah dari kerusakan.
Sedangkan kata “Mutasyabih” bermakna serupa. Bila ada sesuatu yang serupa dengan yang lain, maka disebut Mutasyabih. Kata ini dalam menggunakannya, sering kali menunjuk kepada keserupaan dua hal atau lebih yang menimbulkan kesamaran dalam membedakan ciri-ciri masing-masing. Demikian pendapat M. Quraish Shihab dalam kitab tafsirnya Al-Misbah.
Menurut istilah, beragam pendapat para ulama dalam mengemukakan beberapa depinisi tentang pengertian muhkam dan Mutasyabih sebagaimana yang termaktub dalam kitab Manahil al-Irfan fii Ulum al-Qur’an, diantaranya:
1. Menurut Ahlu al-sunnah
Muhkam ialah ayat yang diketahui maksudnya, baik secara nyata maupun melalui takwil. Mutasyabih ialah ayat yang hanya Allah yang dapat mengetahui maksudnya, seperti datangnya hari kiamat, dan makna huruf-huruf yang terputus-putus di awal-awal surah.
2. Menurut Ulama Hanafiah
Muhkam adalah ayat yang jelas petunjuknya dan tidak mengandung naskah, sedangkan Mutasyabih ialah yang samar atau tersembunyi yang tidak dapat diketahui maknanya secara akal dan naql atau hanya Allah yang tahu maknanya.
3. Menurut al-Thibi
Muhkam ialah ayat yang jelas maknanya dan tidak masuk kepadanya (kepelikan). Mutasyabih terdiri dari isim-isim (kata-kata benda) musyatarak dan lafal lafadz mubhamah (samar-samar).
4. Menurut Imam al-Razi
Muhkam ialah ayat yang tunjukkan maknanya kuat, yaitu lafal nash dan lafal dzahir. Mutasyabih ialah ayat yang tunjukkan maknanya tidak kuat, yaitu mujmal (global), muawwal (harus dita’wil) dan musykil (sulit diketahui.
5. Menurut Manna’ Khalil al-Qattan
Muhkam adalah ayat yang mudah diketahui maksudnya, sedang Mutasyabih hanyalah diketahui maksudnya oleh Allah sendiri.
Muhkam adalah ayat yang hanya mengandung satu arti, sedang Mutasyabih mengandung banyak arti.
Muhkam adalah ayat yang maksudnya dapat diketahui secara langsung, tanpa memerlukan keterangan lain, sedang Mutasyabih adalah ayat yang memerlukan penjelasan dengan merujuk kepada ayat-ayat lain.
6. Menurut Ibnu Abbas
Muhkam adalah ayat yang tidak mengandung kecuali satu makna ta’wil, Mutasyabih adalah ayat yang mengandung banyak kemungkinan makna ta’wil.
Dari beberapa defenisi yang dikemukakan oleh para ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa ayat-ayat muhkamat itu adalah ayat-ayat yang jelas maknanya, yang tidak mengandung kecuali satu makna ta’wil dan mudah diketahui maksudnya. Sedangkan ayat-ayat Mutasyabihat adalah ayat-ayat yang tidak jelas maknanya, butuh penakwilan dan kadang-kadang hanya harus disandarkan kepada Allah penakwilannya.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Achmad Warson Munawwir, Kamus Arab Indonesia, Surabaya: Pustaka Progressif, 1997. Muhammad Abdul al-Azhim al-Zarqani, Manahil al-Irfan fii Ulum al-Qur’an, Berut:Daar ilmiah,2003. M. Quraisy Shihab, Tafsir Al-Misbah” Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an”, Juz II, Ciputat: Lentera Hati, 2000.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar