Skip to main content

Klasifikasi Cyber Crime

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: April 16, 2013

Cyber crime dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
Cyberpiracy, yaitu penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer misalnya pembajakan software.
Cybertrespass, yaitu penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer suatu organisasi atau individu misalnya hacking exploit sytem dan seluruh kegiatan yang berhubungan dengannya.
Cybervandalism, yaitu penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di sistem komputer misalnya virus, trojan, worm, metode DoS, http attack, BruteForce Attack, dan lain sebagainya.
Dari klasifikasi kejahatan dunia maya, diketahui jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya dan tentunya kegiatan ini yang marak di lakukan baik di Indonesia sendiri atau di negara lain,yaitu:
Cyber Espionage, ialah kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran
Data Forgery, ialah kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
Data Theft, ialah kejahatan memperoleh data komputer secara tidak sah baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain.
Cyber Sabotage and Extortion ialah kejahatan yang paling mengenaskan. Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Unauthorized Access to Computer System and Service, ialah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Offense against Intellectual Property, ialah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
Illegal Contents, ialah kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Carding, ialah Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil
Cracking, ialah kejahatan yang paling mengenaskan. Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Referensi Makalah
Kepustakaan:
Wigrantoro Roes Setiyadi dan Mirna Dian Avanti Siregar, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi, 2003.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar