Skip to main content

Cyber Crime; Pengertian dan Karakteristik

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: April 15, 2013

Istilah cyber crime banyak bermunculan seiring dengan berkembangnya teknologi. Cyber crime lebih sering disebut dengan tindak kejahatan yang berhubungan dengan dunia maya (cyber space) atau tindak kejahatan menggunakan komputer.
Ada beberapa pendapat yang menyamakan antara tindak pidana kejahatan komputer dengan cyber crime, dan ada pendapat yang membedakan antara keduannya. Meskipun belum ada kesepahaman mengenai pengertian kejahatan teknologi informasi, namun ada kesamaan pengertian mengenai kejahatan komputer.
Dalam laporan konggres PBB X/ 2000 dinyatakan cyber crime atau computer-related crime, mencakup keseluruhan bentuk-bentuk baru dari kejahatan yang ditujukan pada komputer, jaringan komputer dan para penggunanya, dan bentuk-bentuk kejahatan tradisional yang sekarang dilakukan dengan menggunakan atau dengan bantuan peralatan komputer.
Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Deveplopment, yaitu any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data.
Didik M.Arief Mansur dan Elisatris Gultom menyatakan, bahwa secara umum yang dimaksud kejahatan komputer atau kejahatan di dunia cyber (cybercrime) adalah upaya memasuki dan atau menggunakan fasilitas komputer atau jaringan komputer tanpa ijin dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut.
Indra Safitri mengemukakan, kejahatan dunia maya (cyber crime) adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.
Dari semua perumusan atau batasan yang diberikan mengenai cyber crime, dapat disimpulkan bahwa karakteristik cyber crime adalah:
  1. Perbuatan anti sosial yang muncul sebagai dampak negatif dari pemanfaatan teknologi informasi tanpa batas.
  2. Memanfaatkan rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi. Salah satu rekayasa teknologi yang dimanfaatkan adalah internet.
  3. Perbuatan tersebut merugikan dan menimbulkan ketidaktenangan di masyarakat, serta bertentangan dengan moral masyarakat
  4. Perbuatan tersebut dapat tejadi lintas negara. Sehingga melibatkan lebih dari satu yurisdiksi hukum.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Syahrudin Husein, Kejahatan dalam Masyarakat dan Penanggulanggannya, (Sumatera Utara: Universitas Sumatera Utara, 2003). Didik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law-Aspek Hukum Teknologi Informasi, (Bandung: Refika Aditama, 2009). Andi Hamzah, Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Komputer, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar