Skip to main content

Pembunuhan menurut Hukum Islam

Oleh: AnonymousPada: January 18, 2013

Pembunuhan dalam bahasa Indonesia diartikan dengan proses, perbuatan, atau cara membunuh. Sedangkan pengertian membunuh adalah mematikan; menghilangkan (menghabisi; mencabut nyata)
Dalam arti istilah, pembunuhan didefinisikan oleh Wahbah Zuhaili yang sebagai, “Pembunuhan adalah perbuatan yang menghilangkan atau nyawa seseorang”.
Abdul Qadir Audah memberikan definisi pembunuhan sebagai, “Pembunuhan adalah perbuatan manusia yang menghilangkan kehidupan yakni pembunuhan itu adalah menghilangkan nyawa manusia dengan sebab perbuatan manusia yang lain”.
Dari definisi tersebut disimpulkan bahwa perbuatan seseorang terhadap orang lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa, baik perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja.
Pembunuhan merupakan perbuatan yang dilarang oleh syara’. Hal ini didasarkan kepada firman Allah
...dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar . . . (QS. a1-An’aam: 151)
Menurut jumhur fuqaha, pembunuhan dibagi kepada tiga bagian, yaitu
Pembunuhan Sengaja
Pembunuhan sengaja sebagaimana dikemukakan oleh Abdul Qadir Audah adalah,
“Pembunuhan sengaja adalah satu pembunuhan di mana perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa itu disertai dengan niat untuk membunuh korban”.
Pembunuhan Menyerupai Sengaja
Menurut Hanafiyah, seperti dikutip oleh Abdul Qadir Audah, pengertian pembunuhan menyerupai sengaja adalah, “Pembunuhan menyerupai sengaja adalah suatu pembunuhan di mana pelaku sengaja memukul korban dengan tongkat, cambuk, batu, tangan, atau benda lain yang mengaki batkan kematian”.
Menurut definisi ini, pembunuhan menyerupai sengaja memiliki dua unsur yaitu’ unsur kesengajaan dan unsur kekeliruan. Unsur kesengajaan terlihat kesengajaan berbuat berupa pemukulan. Unsur kekeliruan terlihat dalam ketiadaan niat membunuh. Dengan demikian, pembunuhan tersebut menyerupai sengaja karena adanya kesengajaan dalam berbuat.
Menurut Syafi’iyah, seperti juga dikutip oleh Abdul Qadir Audah, pengertian pembunuhan menyerupai sengaja adalah, “Pembunuhan menyerupai sengaja adalah suatu pembunuhan di mana pelaku sengaja dalam perbuatan, tetapi keliru dalam pembunuhan”.
Menurut Hanabilah, pengertian pembunuhan menyerupai sengaja adalah, “Pembunuhan menyerupai sengaja adalah sengaja dalam melakukan perbuatan yang di larang, dengan alat yang pada galibnya tidak akan mematikan, namun kenyataannya korban mati karenanya”.
Pembunuhan Karena Kesalahan
Pengertian pembunuhan karena kesalahan, sebagaimana dikemukakan oleh Sayid Sabiq adalah;
“Pembunuhan karena kesalahan adalah apabila seorang mukalaf melakukan perbuatan yang dibolehkan untuk dikerjakan. seperti menembak binatang buruan atau membidik suatu. sasaran, tetapi kemudian mengenai orang yang dijamin keselamatannya dan membunuhnya”.
Wahbah Zuhaili memberikan pengertian pembunuhan karena kesalahan sebagai, “Pembunuhan karena kesalahan adalah pembunuhan yang tejadi tanpa maksud melawan hukum, baik dalam perbuatannya maupun objeknya”.
Kekeliruan dalam pembunuhan itu ada dua macam, yaitu
  1. Pembunuhan karena kekeliruan semata-mata, dan
  2. Pembunuhan yang disamakan/dikategorikan dengan kekeliruan.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Anton M. Moeliono, et.al., Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989). Ibrahim Unais, et.al, Al-Mu 'jam Al-Wasith, (Dar Ihya’ At-Turats Al-Arabi, t.th). Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, (Dar Al-Fikr, Damaskus, 1989). Abd Al-Qadir Audah, At-Tasyri' Al-Jinaly Al-Islamiy, (Dar Al-Kitab Al-‘Arabi, t.th.). Muhammad Ibn Isma’il Al-Kahlani, Subul as-Salam, (Syarikah Maktabah wa Mathba’ah Musthafa Al-Baby al-Halaby, Mesir, 1960).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar