Skip to main content

Pembagian Overmacht dalam Hukum Pidana

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: January 14, 2013

Hazewinkel-Suringa membagi Overmacht menjadi 3 macam:
Daya paksa absolut (absolute overmacht/ vis absoluta)
Paksaan absolut adalah suatu keadaan dimana paksaan dan tekanan sedemikian kuatnya pada diri seseorang, sehingga ia tidak dapat lagi berbuat sesuatu yang lain selain apa yang terpaksa dilakukan atau apa yang terjadi.” Daya paksa absolut ini bisa berupa paksaan fisik, paksaan psikis.
Daya paksa relatif (relative overmacht/ vis compulsiva)
Paksaan relatif adalah suatu paksaan yang sedemikian rupa menekan seseorang, sehingga ia berada dalam keadaan yang serba salah, suatu keadaan yang memaksa dia mengambil suatu sikap dan berbuat yang pada kenyataanya melanggar Undang-undang, yang bagi setiap orang normal tidak akan mengambil sikap dan berbuat lain berhubung resiko dari pilihan perbuatan itu lebih besar terhadap dirinya.
Keadaan Darurat (noodstoestand)
Noodtoestand atau keadaan darurat adalah suatu keadaan di mana suatu kepentingan hukum terancam bahaya, yang untuk menghindari ancaman itu terpaksa dilakukan perbuatan yang pada kenyataanya melanggar kepentingan hukum yang lain.
Dalam doktrin hukum bentuk noodtoestand terjadi dalam 3 hal, yaitu: pertentangan antara dua kepenti ngan hokum, pertentangan antara kewajiban hukum dengan kepentingan hokum, pertentangan antara dua kewajiban hukum
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
A. Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana 1, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007). Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 2, (Jakarta: Raja Grafindo Pustaka, 2002).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
-->