Pengertian Konstitusi
Pada: October 16, 2012
Kata Konstitusi berarti pembentukan, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) yang berarti membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian pengertian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum.
Indonesia menggunakan istilah Grondwet sebagai pengertian konstitusi menjadi Undang-undang Dasar. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Dari beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian konstitusi, Dahlan Thaib menyimpulkan bahwa pengertian konstitusi meliputi konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Undang-Undang Dasar merupakan konstitusi tertulis. Adapun batasan-batasannya dapat dirumuskan ke dalam pengertian sebagai berikut: 1) Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa; 2) Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnnya dari suatu sistem politik; 3) Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga negara; 4) Suatu deskripsi yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.
Hal serupa juga dikemukakan Miriam Budiardjo, dalam Dahlan Thaib menurutnya setiap konstitusi memuat ketentuan ketentuan mengenai: 1) Organisasi negara, meliputi pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif; 2) Hak-hak asasi manusia; 3) Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar; 4) Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar
Marseveen dan van der Tang mengemukakan pengertian konstitusi mengandung berlapis-lapis makna: yang terdapat pada ide yang mendasari teks, yang terekam dalam konteks historik, yang harus diidentifikasi dari kompromi dalam merumuskan teks, yang berasal dari keyakinan perumus (akan kebenaran, ideologi, atau masa depan), yang memantulkan watak masyarakatnya, berbentuk praktik yang “terbawa” dalam berkonstitusi, kepentingan perumusnya, keterangan-keterangan perumusan (seperti naskah akademik), gugusan pengetahuan hukum dan non hukum serta doktrin dan konsep hukum dan nonhukum.
Undang-Undang Dasar sebagai mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang dan diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi.
Negara berdasarkan konstitusi memberlakukan konstitusi sebagai “the higher law” dan “fundamental law” sebagai rangkaian kaidah hukum tertinggi dan dasar, semua kaidah hukum lain harus dibuat berdasarkan dan tidak boleh bertentangan dengan asas dan kaidah tata urutan peraturan perundang-undangan.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Dahlan Thaib, DPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. (Liberty, 1994). Mohammad Fajrul Falaakh, Komisi Konstitusi dan Peran Rakyat dalam Perubahan UUD 1945, Jurnal Analisa CSIS Tahun XXXI/ 2002 No.2, (Jakarta: Penerbit Centre for Strategic and International Studies, 2002). Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, (Yogyakarta; FH UII PRESS. 2003).