Pengertian Negara Hukum
Pada: October 16, 2012
Istilah negara hukum berkaitan dengan paham rechsstaat dan the rule of law, juga berkaitan dengan paham nomocracy yang berasal dari perkataan nomos dan cratos; nomos berarti norma sedangkan cratos berarti kekuasaan, ialah kekuasaan oleh norma atau kedaulatan hukum). Sendi utama Negara berdasarkan atas hukum adalah bahwa hukum merupakan sumber tertinggi (supremasi hukum) dalam mengatur dan menentukan mekanisme hubungan hukum antara negara dan masyarakat atau antar anggota masyarakat yang satu dengan yang lain.
Konsepsi negara hukum merupakan gagasan yang muncul untuk menentang konsep absolutisme yang telah melahirkan Negara kekuasaan. Pada pokoknya kekuasaan penguasa harus dibatasi agar jangan memperlakukan rakyat dengan sewenang-wenang. Pembatasan itu dilakukan dengan jalan adanya supremasi hukum, yaitu bahwa segala tindakan penguasa tidak boleh sekehendak hatinya, tetapi harus berdasar dan berakar pada hukum dan undang-undang yang berlaku dan untuk itu juga harus ada pembagian kekuasaan negara, khususnya kekuasaan yudikatif harus dipisahkan dari penguasa.
Konsep negara hukum bersumber dari rasio manusia, liberalistic individualistik, humanisme yang antroprosentrik, serta pemisahan negara dan agama secara mutlak-ateisme dimungkinkan. Adapun unsur-unsur utama menurut F.J. Stahl terdapat empat unsur dari negara hukum, yakni : 1) Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia; 2) Adanya pembagian kekuasaan; 3) Pemerintah haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum; dan 4) Adanya peradilan administrasi.
Konsep rule of law sumbernya sama dengan konsep rechstaat (negara hukum). Adapun unsur-unsur utamanya dalam uraian A.V. Dicey mencakup : 1) Supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang wenangan sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum; 2) Kedudukan yang sama di hadapan hukum. Dalil ini berlaku, baik bagi mereka rakyat kebanyakan maupun pejabat; dan 3) Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
Indonesia adalah negara hukum, hal ini secara normatif dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3). Konsekuensi dari ketentuan ini adalah bahwa setiap sikap, pikiran, perilaku, dan kebijakan pemerintahan negara dan penduduknya harus didasarkan/sesuai dengan hukum. Dengan ketentuan demikian dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dan arogansi kekuasaan. Hukumlah yang memegang kekuasaan dan memimpin penyelenggaraan negara, sebagaimana konsep nomocratie, yaitu kekuasaan dijalankan oleh hukum (nomos).
Gagasan negara hukum demikian, tentunya juga harus didasarkan pada jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat. Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan, dan ditegakkan dengan tangan besi atau hanya didasarkan pada kekuasaan belaka (machtsstaat). Oleh karena itu prinsip negara hukum Indonesia di dalam penegakkannya tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (constitutional democracy).
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta,. Konstitusi Press, 2005). A. Mukhtie Fadjar, Tipe Negara Hukum, (Bayumedia Publishing, Malang, 2005). Sirajuddin dan Zulkarnain, Komisi Yudisial dan Eksaminasi Publik, (Citra Adity. Bakti, Bandung: 2006). Anwar C. Teori dan Hukum Konstitusi. (Trans Publishing. 2011)