Skip to main content

Perbedaan Hukum Islam dan Bugis tentang Kewarisan

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: August 03, 2012

Antara hukum Islam dan hukum adat Bugis, tidak mempunyai perbedaan berarti mengenai rukun dan syarat-syarat kewarisan. Rukun kewarisan yang dimaksud adalah: (1) mauruts (harta peninggalan), (2) muwarrits (pewaris), dan (3) warits (ahli waris). Adapun yang termsuk syarat-syarat kewarisan adalah : (1) matinya pewaris, (2) hidupnya ahli waris, dan (3) tidak ada penghalang (baca persamaan hukum di sini).
Namun, hal mendasar dan sangat berbeda antara hukum kewarisan adat bugis dengan hukum waris menurut Islam adalah seperti berikut :
Dalam hukum adat Bugis, dikenal tiga jenis harta yang tidak terbagi dan tidak diwarisi oleh ahli waris secara mutlak, yaitu yang disebut dengan arajang (harta yang digunakan atau ditangani oleh raja yang berkuasa sebagai biaya hidup keluarganya). Harta tersebut akan jatuh ke tangan raja yang menggantikannya, bukan kepada ahli warisnya.
Ada pula penggolongan harta yang tidak dikenal dalam hukum Islam, yaitu jenis dan kemanfaatan harta benda, misalnya rumah, perhiasan, diperuntukkan kepada ahli waris perempuan; sedangkan yang berupa sawah, empang, ladang, ternak, diperuntukkan bagi ahli waris laki-laki.
Ketentuan-ketentuan kewarisan dalam masyarakat Bugis, yang tidak dikenal oleh hukum Islam adalah unsur siri’. Siri’ sebagai bagian dari falsafah orang-orang Bugis, dapat menghalangi seseorang untuk menerima harta warisan. Misalnya salah seorang anggota keluarga yang mencemarkan nama baik keluarganya, seperti silariang (kawin lari) dapat dianggap “dimatikan”, tidak mendapatkan warisan, dan bahkan anak-anaknya tidak dianggap mempunyai hubungan nasab dengan neneknya.
Referensi Makalah®
Kepustakaaan:
R.Wiryono Projodikoro, Hukum Kewarisan di Indonesia, (cet.V; Bandung : Sumur, 1976). Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral menurut Qur’an dan Hadits, (Jakarta : Tintamas, tth.). R.Soepomo, Bab-Bab tentang Hukum Adat, (cet.II; Jakarta : Pradnya Paramitha, 1977). M. Ali Hasan, Hukum Waris dalam Islam, (cet.V; Jakarta : Bulan Bintang, 1979). Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Penafsir al-Qur’an, 1971).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar