Skip to main content

Plagiasi dalam Persepsi Hukum

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: June 05, 2012

Plagiasi adalah mencuri gagasan, kata-kata, kalimat atau hasil penelitian orang lain dan menyajikannya seakan-akan karya sendiri. Menurut Sardy. S, Plagiasi adalah tindak pengambilan, pencurian pendapat, ide, pemikiran, kata, kalimat, karangan orang lain, dengan menjadikan sebagai milik sendiri.
Plagiasi, menjadi persoalan serius, dari beberapa penulis, karena untuk menentukan bahwa sebuah tulisan tersebut adalah benar karya si Penulis adalah hal sulit dari sisi penilaian.
Sebagai rujukan pertimbangan dalam menulis di dunia online, semestinya memperhatikan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Hak Cipta, bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya. (Baca seputar plagiasi di sini)
Pasal 3 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, dikatakan bahwa hak cipta sebagai benda bergerak. Dengan demikian, dapat dimiliki dan dialihkan sebagaimana hak milik. Pada dasarnya tulisan merupakan benda tak bertubuh maka penyerahannya dilakukan oleh atau atas nama pemilik dan hal ini juga telah diatur dalam Kitab Hukum Perdata.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak di kenal istilah plagiasi. Sebagai upaya menekan kejahatan plagiasi, pemerintah kemudian mengatur dalam bentuk Undang Undang yaitu UU Hak Cipta, UU Intelektual dan kemudian Peraturan Menteri (Permen). Secara singkat, dalam UU Hak Cipta di atur mengenai sanksi Pidana bagi pelaku Plagiat sebagaimana dalam Pasal 72 ayat (1);
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Pengantar Hukum Perdata Tertulis, Jakarta : Sinar Grafika, Cet. IV. Sentot Prihandayani Sugiti Komarudin, GEMA edisi 46, Maret-April 2010. Melissa Drosjack (December 8). "Jimmy Carter Fires Back at Longtime Aide Over Book". Fox News. Bab I Pasal I ayat 1, PERMEN Nomor 17 Tahun 2010. Ahmad Suhendra “ antara kejujuran dan ketenaran akademik” Kompas 08/02/2013. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar