Skip to main content

Material Makalah; Fikih Perempuan

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: January 02, 2012

Dari segi bahasa, perkataan fiqh (Indonesia: fikih) berasal dari akar kata fā, qāf, dan (فقه) yang berarti paham atau pengetahuan tentang sesuatu. Dari sini dapat ditegaskan bahwa perkataan fikih itu menunjuk kepada pengetahuan tentang hukum agama, hukum-hukum syariat (knowledge of the law),salah satu doa yang menyatakan : اللهم فقفه فى الدين وعلمه التأويل (Ya Allah, ajarkan-lah padanya pengetahuan agama dan jadikanlah dia memahami segala perkara yang sulit).

Kemudian secara istilah, pengertian fikih tidak jauh berbeda dengan pengertian secara bahasa sebagaimana yang disebutkan tadi. Dalam hal ini, Abū Zahrah mendefinisikan bahwa fikih adalah ilmu tentang hukum-hukum syariat yang bersifat amaliyah, yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci. Dengan demikian obyek fikih ada dua. Pertama, hukum-hukum amaliyah (perbuatan jasmaniah). Kedua, dalil-salil tentang hukum perbuatan itu.
Untuk mengetahui batasan yang akurat tentang fikih perempuan, maka batasan perempuan lebih awal perlu diketahui. Dalam hal ini, perempuan dalam terminologi Arab seringkali disinonimkan dengan term إمرأة , النساء, الأنثي  (al-unśā, al-nisā, imra’ah). Term al-unśā bermakna lembek dan lunak, sebagai lawan dari kata al-zakara yang berarti kuat. Perempuan disebut unśā oleh karena pada umumnya kulit mereka lembek atau lunak. Selanjutnya, term al-nisā sama dengan kata niswah yang asal katanya adalah nasiya yang berarti “lupa”, dan dapat pula berarti “menghibur”. Perempuan disebut al-nisā karena pada umumnya mereka pelupa, dan dikatakn niswah oleh karena mereka pandai menghibur dirinya, terutama suaminya. Penggunaan term al-nisā atau niswah merujuk pada kaum perempuan secara umum, termasuk yang berstatus isteri, janda, gadis, dan anak-anak. Sedangkan term imra’ah berasal dari kata mir’ah yang artinya cermin. Ini berarti bahwa perempuan pada umumnya suka bercermin, atau suka menghias diri di hadapan cermin, dan sesuai kenyataannya term imra’ah tersebut lebih cocok digunakan untuk menyebut perempuan gadis, perempuan mudah yang sudah bersuami, dan janda, karena mereka inilah yang lebih suka menghias diri.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, perempuan diartikan sebagai perempuan dewasa, yakni orang yang mempunyai puki, dapat menstruasi, hamil, dan melahirkan anak. Tampak pengertian ini lebih melihat kepada aspek fisik perempuan. Pengertian perempuan yang lebih luas dikemukakan oleh Adil Athi Abdullah yaitu makhluk Allah swt. yang mulia, pasangan lelaki, yang dilebihkan oleh Allah dengan ciri kehamilan, melahirkan, dan menyusui, serta ketajaman kejiwaan seperti kasih sayang yang tinggi, kesabaran yang dalam mendidik anak, serta kelembutan jiwa.
Dengan demikian, perempuan memiliki nilai lebih dibandingkan lelaki. Allah swt telah menganugerahkan kelebihan-kelebihan kepada perempuan berkaitan dengan status keperempuanannya yang membedakannya dengan lelaki. Ciri khas perempuan yang dapat hamil, melahirkan, dan menyusui, kasih sayang, ketabahan, dan kesabaran dalam mendidik anak merupakan kelebihan perempuan.
Berdasar pada batasan-batasan pengertian yang telah dikemukakan, maka dalam pandangan penulis bahwa, fikih perempuan memiliki beberapa konsep makna. Pertama, fikih perempuan adalah hukum-hukum amaliyah dalam melaksanakan syariat, misalnya masalah wali nikah bagi kaum perempuan yang hendak melaksanakan perkawinan. Kedua, fikih perempuan adalah dalil-dalil tentang hukum tentang, misalnya dalil tentang kepemimpinan kaum perempuan. Dari dua pengertian ini, maka dirumuskan bahwa fikih perempuan adalah pemahaman terhadap hukum dan dalil yang berkenaan kaum perempuan dalam melakukan aktivitas.
Karena fikih perempuan berkaitan dengan hukum syarah’ dan dalil naqli maupun aqli, maka secara esensial fikih perempuan dalam artian pemahaman tentang eksistensi kaum perempuan merupakan hasil ijtihad yang disebut dengan fikih ijtihādiy. Oleh karena itu, tidak diherankan jika dalam memahami suatu obyek hukum, hasil pemahaman (fikih) yang dihasilkan oleh seorang mujtahid terkadang bertentangan dengan dan atau berbeda dengan pemahaman (fikih) yang diperoleh mujtahid lainnya.
Dengan batasan seperti di atas, dapat dirumuskan bahwa fikih perempuan di era kekinian bisa saja berbeda dengan fiqg perempuan masa klasik. Di sisi lain, fikih perempuan di negara Arab berbeda dengan fikih perempuan di Indonesia. Perbedaan seperti ini adalah sesuatu yang wajar mengingat sifat fikih adalah elastis dan terkondisi karena ia lahir dari ijtihad.
Dalam pandangan Hamkah Haq, fikih dengan syariat sungguh berbeda. Syariat dalam arti nash-nash yang mengandung hukum adalah berasal dari Allah, sedangkan fikih sebagai upaya memahami hukum berasal dari mujtahid. Jika syariat bersifat mutlak dan universal berlaku untuk segala zaman dan tempat, maka fikih sebagai pemahaman dan penafsiran dari syariat tentunya bersifat relatif, karena lahir dari ijtihad ulama sesuai dengan potensinya serta konteks dan kondisi zaman dan lingkungannya. Konsep fikih yang dirumuskan ini, kelihatannya mendapat pembenaran dari sejarah karena dalam fikih Islam, ijtihad yang merupakan penggunaan nalar dalam memahami dan menetapkan hukum, telah ada sejak permulaan Islam, dan berlanjut di zaman sahabat, kemudian mengalami perkembangan dari masa ke masa sampai era kekinian.
Kepustakaan:
Abū Husain Ahmad bin Fāris bin Zakariyah, Maqāyis al-Lughah, juz IV Bairūt: Dār al-Jail, 1981. Abū Zahrah, Ushūl al-Fikih, Mesir: Dār al-Fikr al-‘Arabiy, t.th. Ahmad Warson al-Munawwir, Kamus al-Munawwir Arab Indonesia, Edisi II, Cet XXVSurabaya: Pustaka Progressif, 1997. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1994. Hamka Haq, Syariat Islam; Wacana dan Penerapannnya, Makassar: yayasan Ahkam, 2003.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar