Skip to main content

Usul untuk "Kuota Haji"; Refleksi Gelar Haji/Hajjah

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: November 12, 2011

Secara bahasa, haji berarti menziarahi, mengunjungi. Istilah ini digunakan untuk orang yang mau beribadah haji, bukan untuk mereka yang telah selesai melaksanakannya. Ketika seseorang pulang dari ibadah haji, sebenarnya sematan haji bagi dirinya sudah tuntas, karena dia tidak lagi berada dalam proses berziarah.
Haji berasal dari bahasa Arab, dari kata hajja, yang ism fa’ilnya (pelakunya) disebut dengan haajjun, bentuk pluralnya hujjaaj, yang artinya adalah orang-orang yang menziarahi, yang mengunjungi.
Di Indonesia, gelar tersebut masih tetap melekat. Orang-orang yang telah selesai melaksanakan ibadah haji, mendapat gelar tambahan di depan namanya dengan sebutan haji (untuk laki-laki) dan hajjah (untuk perempuan). Banyak orang memandang hal itu tidak baik, karena bisa menimbulkan sikap riya, pamer, sehingga bisa berbahaya bagi nilai ibadahnya di hadapan Allah.
Terkesan lucu memang, dari sekian banyak negara, hanya orang-orang Indonesia dan Malaysia saja yang menambahkan gelar haji di depan namanya. Namun jika kita melihatnya dari sudut pandang sejarah, terasa dapat dipahamilah mengapa orang-orang Indonesia mengenakan gelar haji di depan namanya.
Satu abad yang lalu, pada masa pemerintahan Hindia Belanda, gelar haji digunakan pemerintah sebagai tanda agar mudah dikontrol. Alasannya, banyak di antara orang Indonesia yang berhaji, tinggal berbulan-bulan di Makkah untuk menuntut ilmu. Sepulangnya ke Indonesia, mereka tidak jarang menjadi orang-orang yang memprovokasi pemberontakan atas pemerintah Hindia Belanda.
Di Kepulauan Seribu, di P. Onrust dan P. Khayangan, orang-orang yang pulang haji, di karantina di sana. Ada untuk dirawat dan diobati karena sakit akibat jauhnya perjalanan naik kapal, dan ada juga yang disuntik mati kalau dipandang mencurigakan. Karena itu gelar haji menjadi semacam cap yang memudahkan pemerintah Hindia Belanda untuk mengawasi mereka yang dipulangkan ke kampung halaman.
Alasan lain pemakaian gelar haji bagi mereka yang kembali pulang adalah, karena susahnya menempuh perjalanan pulang pergi Indonesia-Makkah, sehingga agar kesan itu tidak hilang, maka dipakailah gelar haji sebagai tanda perjuangan ibadah. Penambahan gelar ini tentu dapat dimaklumi.
Lebih nyentrik lagi, dari lima rukun Islam, cuma rukun Islam ke-5 (haji) yang "memiliki" gelar. 4 gelar untuk rukun Islam lain tidak diperhatikan sama sekali.
Memang Tidak mudah untuk menyalahkan, apalagi memandangnya sebagai sesuatu yang bid’ah, karena harus didudukkan dulu posisinya, apakah penambahan gelar haji di depan nama itu merupakan suatu ibadah, ataukah hanya sekedar budaya?
Kalau dulu kendala terbesar seseorang melaksanakan ibadah haji lebih cenderung ke persoalan biaya, tapi sekarang masalah utamanya adalah kuota. Lihat saja penambahan kuota untuk 2011 hanya 10.000. Akibatnya beberapa daerah seperti Jawa Timur, kuota haji telah habis sampai 2020. Artinya, apabila seorang mendaftarkan diri untuk menunaikan haji hari ini, berarti peluang untuk melaksanakan pada tahun 2021 (10 tahun lagi).
Meskipun pemerintah telah berusaha untuk menambah kuota tersebut, tetap saja penambahan kuota tidak seperti yang diusulkan pemerintah ke negara Arab Saudi.
Sebagai refleksi yang mungkin sedikit nyentrik dari dua permasalahan besar di bidang pelaksanaan haji tersebut, admin ingin mengusulkan agar dibuat peraturan dalam bentuk kepmen, PP, kepres atau apa aja namanya yang isinya melarang penggunaan gelar Haji bagi laki-laki dan Hajjah bagi perempuan.
Analisis ini menitikberatkan bahwasanya kebanyakan masyarakat Indonesia ingin menunaikan haji bukan karena niat ibadah, tapi terkesan untuk mendapat kehormatan dari masyarakat sekitarnya. Salah satu bentuk penghormatan tersebut yaitu gelar haji yan dilekatkan di depan nama yang bersangkutan.
Meski dalam syariat Islam tidaklah dilarang melekatkan gelar kecuali gelar itu ejekan atau celaan, akan tetapi dinamisasi sosial ke arah negatif yang bersumber dari gelar, tidaklah sedikit.
Dalam beberapa kasus, ada beberapa oknum sudah tidak mau menggubris panggilan terhadap dirinya tanpa gelar, “Penghormatan” dalam sebuah perhelatan lebih condong bagi yang bergelar haji, kesan yang bergaelar haji lebih “kaya” dari yang belum haji dan masih banyak kasus lain yang mencoreng nuansa kamanusiaan yang searah dari niat awal seseorang melaksanakan haji. Prediksi Admin, tidak sedikit orang yang melaksanakan haji, memiliki bekal niat yang suci seperti yang disyariatkan.
Dengan pelarangan pemakaian gelar haji dan hajjah, otomatis tahap demi tahap akan membuat seseorang yang tidak memiliki niat yang ikhlas untuk menziarahi baitullah dengan niat ibadah kepada Allah swt atau hanya memburu gelar saja akan menyurutkan niatnya. Dari jumlah tersebut, sedikit banyaknya mempengaruhi jumlah kuota haji kan??
Ini sekedar usul saja. Tapi admin yakin akan manjur, tapi jika dalam tiga hari tidak manjur, segera bawa ke dokter (kayak obat saja). Pantangan dari usul ini, saya yakin “HAM”. 
Referensi Makalah®
*Refleksi Admin
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar