Skip to main content

Fenomena Sosial Perkawinan Siri di Indonesia

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: August 14, 2011

Nikah siri adalah salah satu bentuk permasalahan yang saat ini banyak terjadi di Indonesia. Masalah Nikah siri ini sangat sulit untuk dipantau oleh pihak yang berwenang, karena mereka menikah tanpa sepengetahuan pihak berwenang tersebut. Biasanya, Nikah siri dilakukan hanya dihadapan seorang ustaz atau tokoh masyarakat saja sebagai penghulu, atau dilakukan berdasarkan adat istiadat saja. Perkaan ini kemudian tidak dilaporkan kepada pihak yang berwenang yaitu Kantor Urusan Agama (bagi yang muslim) atau Kantor Catatan Sipil setempat (bagi nonmuslim) untuk dicatat.
Di Indonesia, Nikah siri mulai berkembang sejak dekade 1970-an yang awalnya ditandai dengan realitas yang terjadi di daerah Kalimantan. Ketika itu pemerintah Indonesia memberikan peluang bagi perusahaan-perusahaan asing yang akan menebang dan mengelola kayu. Bisnis usaha ini membutuhkan banyak pekerja, tidak hanya tenaga kerja dalam negeri tetapi juga mencakup tenaga kerja asing yang datang sendiri-sendiri tanpa disertai keluarganya. Keadaan ini menyebabkan kebutuhan biologis mereka yang perlu “disalurkan”, mengingat istri-istri mereka yang berada jauh di negaranya masing-masing. Sebagai salah satu usaha memenuhi hasrat itu, mereka mendekati perempuan-perempuan penduduk sekitar pabrik. Tidak sedikit dari mereka yang berkeinginan menikahi perempuan-perempuan itu. 
Ternyata, Nikah itu tidak mudah dilakukan karena harus melalui prosedur hukum yang tidak mudah, mengingat mereka berada di jalur hukum yang berbeda dan juga kebanyakan pendatang asing tersebut menganut agama yang berbeda pula dengan kebanyakan penduduk setempat. Jalan yang mungkin ditempuh adalah melakukan perkawinan secara siri (bawah tangan) melalui mediasi sejumlah ulama atau kiyai di daerah itu yang berfatwa bahwa akad nikah tetap sah meskipun tidak dicatatkan di KUA setempat. Nikah siri juga marak terjadi akibat kondisi penduduk yang masih dalam kondisi kekurangan dan juga didukung oleh persepsi perempuan-perempuan setempat yang menganggap bahwa jika bisa menikah dengan tenaga kerja asing, kehidupan ekonomi mereka dapat lebih meningkat. 
Nikah siri bahkan rentan untuk menjadi kedok atau ajang trafficking, dengan kata lain menjadikan perkawinan siri sebagai lahan bisnis. Sebagai contoh, di Cisarua Puncak, terdapat sebuah kampung bernama Kampung Sampay yang dikenal sebagai daerah wisata para turis Arab, atau lebih populer dengan sebutan “Warung Kaleng”. Beberapa nama gang di kawasan Cianjur pun banyak yang menggunakan nama-nama berbau Arab. Banyaknya turis yang pergi ke kawasan tersebut memunculkan istilah “Musim Arab”, yang menyemarakkan praktek perkawinan siri. Di kawasan Bogor, Puncak, dan Cianjur atau yang dikenal dengan sebutan Bopunjur juga banyak terjadi kasus-kasus perkawinan di bawah tangan atau perkawinan siri. Biasanya lahan bisnis tersebut difungsikan sebagai semacam jasa kontak jodoh. Praktik seperti itu biasanya dilakukan oleh orang-orang yang menpunyai uang berlebih kemudian mendatangi seorang kiyai/ustaz untuk memintanya menjadi wali nikah yang bersedia menikahkan mereka secara siri. Daerah-daerah yang selama ini dikenal sebagai pusat industri di tanah air biasanya lahan bisnis perkawinan siri.
Bisnis Nikah siri menunjukkan bahwa sesungguhnya perkawinan model ini tidak sepenuhnya dilandasi dengan itikad baik, niat pihak-pihak yang melakukan perkawinan siri lebih dilandasi oleh keinginan-keingainan seksual dan material semata.
Nikah siri pada perkembangan selanjutnya kerap dijadikan “pelarian” bagi sejumlah pihak yang ingin berpoligami, tetapi tanpa memberitahukannya kepada isteri sebelumnya. Poligami yang berkendaraan perkawinan siri ini telah menjadi senjata paling ampuh yang digunakan oleh banyak laki-laki yang ingin menyalurkan hasrat seksualnya dengan beristeri lebih dari seorang. Tidak sedikit dari mereka yang memanfaatkan cara tersebut sebagai aksi perselingkuhan. Berbeda dengan perselingkuhan pada umumnya, perselingkuhan yang satu ini lebih mandapat pengakuan dari agama. Artinya, sebagian kalangan menganggap bahwa dengan menikah secara siri, seseorang dapat terhindar dari perzinaan yang sudah jelas dilarang oleh agama.
Nikah siri tak jarang pula banyak dilakukan para mahasiswa dengan alasan menghindari zina, setelah lulus kuliah mereka akan mencatatkan ke KUA dan mengadakan perayaan/resepsi pernikahan. Tapi dalam prakteknya, dengan alasan untuk menghindari zina, perkawinan siri dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua. Mereka bahkan menikah dengan sesama anggota jamaah, yang menikahkannya pun bukan walinya yang sah tapi dinikahkan oleh pimpinan jamaahnya dan tidak dicatatkan pada pemerintah. Perkawinan siri dikalangan pelajar dan mahasiswa ini marak dilakukan dan mulai menggejala pada paruh tahun 1980-an.
Pada lingkungan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara demi karir dan keluarga serta menghindari zina akan memilih melakukan Nikah siri dan tak bisa dipungkiri lagi bahwa ketatnya PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, sedikit banyak memicu mereka mengambil jalur siri ini.
Ketika menjadi ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Giwo Rubianto mendapati 20 persen dari pengaduan wanita yang bermasalah perkawinannya adalah karena menikah siri. Mereka dinikahi siri oleh pejabat atau pengusaha, lalu ditinggal begitu saja walau sudah punya anak. Salah satu ketua Korps Wanita Indonesia (Kowani) itu mengemukakan bahwa motif perkawinan siri bagi perempuan adalah memenuhi kebutuhan perlindungan sekaligus ekonomi. Menurutnya  dalam kasus ini mereka menjadi korban. Dirugikan oleh pihak laki-laki. Karena tak tercatat secara hukum, laki-laki bisa gonta-ganti perempuan. Namun ternyata berdasarkan pengamatannya, banyak juga kasus perkawinan justru diduga karena perempuan ingin berganti-ganti lelaki. Motifnya mungkin memenuhi kebutuhan biologis, hal tersebut lebih berbahaya dari pada motif ekonomi atau mendapatkan perlindungan. Dia meyakini perkawinan siri ini harus dicegah mengingat perempuan menjadi korban. Dengan gonta-ganti pria, maka anaknya nanti bisa tak karuan status hukumnya. Lebih jauh lagi, masa depan perempuan itu tak jelas.
Kalau fenomena Nikah siri ini dilakukan oleh kalangan selebriti, yang notabene publik figur, maka ini menjadi contoh buruk buat publik. Walau dinyatakan sah secara agama, Giwo mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, ada Undang-undang R.I No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan harus dicatat di KUA atau Catatan Sipil. Oleh sebab itu, menurut Giwo bahwa dalam hal ini MUI dan Departemen Agama berkewajiban mengingatkan umat tentang hal tersebut.
Kasus Nikah siri yang marak dilakukan oleh kalangan selebriti, pejabat, mahasiswa, pegawai negeri sipil dan masyarakat umum merupakan potret masyarakat Indonesia yang masih sering melakukan suatu perkawinan yang hanya dilangsungkan menurut aturan hukum agama atau hukum adat, bahkan lebih parah sering terjadi perkawinan yang juga tidak sah menurut hukum agama, yaitu tidak memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Mengapa perkawinan yang sarat masalah ini masih kerap diminati oleh banyak kalangan, untuk itu, semua pihak baik elemen pemerintah, kaum agamawan (ulama, cendekiawan), maupun masyarakat harus bersatu dalam upaya meminimalisir bahkan menghapus jejak perkawinan siri di tanah air.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Wasit Aulawi, “Pernikahan Harus Melibatkan Masyarakat” Mimbar Hukum, no. 28 (1996). Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mughirah bin Bardazbah al-Bukhari, S}ahih Bukhari, Juz IV (Bairut: Dar Muthabi’i, t.th.). Muhammad Ibn ‘Aisi Abu ‘Aisi al-Turmizi al-Salami, Jami’ al-Shahih Sunan al-Turmizi (Bairut: Dar Ihya al-Turas al-‘Arabi, t.th.). Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul al-Fikh (Cet. XII; Kairo: Dar al-Kalam, 1978). Djazuli, Ilmu Fikih : Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam (Cet. VI; Jakarta: Kencana, 2006). Moh. Daud ali, S.H.,”Tidak Memenuhi Hukum Perkawinan Positif Berarti Keluar dari Sistem Perkawinan yang Berlaku” wawancara dalam Mimbar Hukum, no. 28 (1996). Abu Bakar Ba’asyir, Hentikan Saja Nikah Siri, http://nasional.kompas.com. (11 Desember 2009)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar