Skip to main content

Pengertian Nikah Siri

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: September 20, 2012

Nikah siri, biasa juga diistilahkan dengan Perkawinan siri, yang berasal dari kata Nikah dan siri. Kata “siri” berasal dari bahasa Arab sirrunyang berarti rahasia, atau sesuatu yang disembunyikan. Melalui akar kata ini Nikah siri diartikan sebagai Nikah yang dirahasiakan, berbeda dengan Nikah pada umumnya yang dilakukan secara terang-terangan.
Nikah siri sering diartikan dalam pandangan masyarakat umum sebagai: pertama; Nikah tanpa wali. Nikah semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) karena wali pihak perempuan mungkin tidak setuju; atau karena menganggap sahnya Nikah tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan syariat. Kedua; Nikah yang sah secara agama dan atau adat istiadat, namun tidak diumumkan pada masyarakat umum, dan juga tidak dicatatkan secara resmi dalam lembaga pencatatan negara, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi yang beragama non Islam. Ada kerena faktor biaya, tidak mampu membiayai administrasi pencatatan; ada juga disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri menikah lebih dari satu (poligami) tanpa seizin pengadilan, dan sebagainya. Ketiga; Nikah yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya karena takut menerima stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu Nikah siri atau karena pertimbangan-pertimbangan lain yang akhirnya memaksa seseorang merahasiakannya.
Nikah siri yang tidak dicatatkan secara resmi dalam lembaga pencatatan negara sering pula diistilahkan dengan Nikah di bawah tangan. Nikah di bawah tangan adalah Nikah yang dilakukan tidak menurut hukum. Nikah yang dilakukan tidak menurut hukum dianggap Nikah liar, sehingga tidak mempunyai akibat hukum, berupa pengakuan dan perlindungan hukum. Istilah “Nikah di bawah tangan” muncul setelah Undang-undang R.I No. 1 Tahun 1974 tentang Nikah berlaku secara efektif tanggal 1 Oktober 1975. Nikah di bawah tangan pada dasarnya kebalikan dari Nikah yang dilakukan menurut hukum dan perkawinan menurut hukum yang diatur dalam Undang-undang Nikah.
Nikah siri kadang-kadang diistilahkan dengan nikah “misyar”. Ada ulama yang menyamakan pengertian kedua istilah ini, tetapi tidak sedikit pula yang membedakannya. Nikah siri kadang-kadang diartikan dengan nikah “urfi”, yaitu Nikah yang didasarkan pada adat istiadat, seperti yang terjadi di Mesir. Namun nikah misyar dan nikah urfi jarang dipakai dalam konteks masyarakat Indonesia. Persamaan istilah-istilah itu terletak pada kenyataan bahwa semuanya mengandung pengertian sebagai bentuk Nikah yang tidak diumumkan (dirahasiakan) dan juga tidak dicatatkan secara resmi melalui pejabat yang berwenang.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Ahmad Warson Munawwir, Al Munawir: Kamus arab Indonesia (Cet. XIV, Surabaya: Pustaka Progressif, 1997). Louis Makhluf, al-Munjid fi al-Lugah wal-I’lam (Cet.XXXIV; Beirut: Dar al- Masyriq, 1994). Happy Susanto, Nikah Siri Apa Untungnya? (Cet I; Jakarta: Visimedia, 2007). Masjfuk Zuhdi, ”Nikah Siri, Nikah di Bawah Tangan, dan Status Anaknya Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif” Mimbar Hukum, no. 28 (1996).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar