Skip to main content

Pengertian Madzhab menurut Ulama

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: June 23, 2013

Ilustrasi Imam Madzhab
Beberapa ulama memberikan pengertian mazhab menurut istilah sebagaimana dikutip Wabil, ada beberapa rumusan pendapat antara lain: Menurut Said Ramadhany al-Buthy, mazhab adalah jalan pikiran (paham/ pendapat) yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam menetapkann suatu hukum Islam dari al-Quran dan Hadis.

Menurut Abdurrahman, mazhab dalam istilah Islam berarti pendapat, paham aliran seorang alim besar dalam Islam yang digelari Imam seperti mazhab Imam Abu Hanifah, mazhab Imam Ahmad Ibn Hanbal, mazhab Imam Syafi’i, mazhab Imam Malik, dan lain-lain.

Menurut A. Hasan, mazhab yaitu sejumlah fatwa atau pendapat-pendapat seorang alim ulama besar dalam urusan agama baik dalm masalah ibadah maupun masalah lainnya.

Beberapa pengertian ulama di atas meliputi dua maksud, yaitu: Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang imam mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada al-Quran dan Hadis.

Mazhab ialah fatwa atau pendapat seorang imam mujtahid tentang Hukum suatu peristiwa yang diambil dari al-Quran dan Hadis.

Jadi, mazhab ialah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum Islam.

Kemudian Imam Mazhab dan Mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok uamat Islam yang mengikuti cara istinbath hukum semakin kokoh dan meluas, sesudah masa itu muncul mazhab-mazhab dalam bidang hukum Islam. (Sebagai perbandingan, baca definisi dan perkembangan mazhab)

Referensi Makalah®

Kepustakaan: Abil Mawahib Abdul Wahab As-Sya’rani, al-Mizanul Kubra (Perbandingan Madzhab Dalam Pertimbangan Hukum Islam), (Surabaya: Dunia Ilmu Offset, 1997). Djamil Fathhurrahman, Filsafat Hukum Islam, (Jakarata: Logos Wacana Ilmu, 1997).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar