Qadha' Puasa Orang yang Sudah Meninggal menurut Imam Malik
Pada: June 29, 2013
Bagaimana qadha puasa orang yang sudah meninggal? Ada beberapa pandangan ulama, di antaranya yang paling terkenal adalah pendapat Imam Malik.
Menurut imam Malik, meng-qadha’ puasa bagi orang yang telah meninggal dunia adalah tidak wajib. Namun, berbeda jika si mayit itu mewasiatkan agar puasanya itu diganti, maka wajiblah bagi ahli warisnya meng-qadha’ puasa orang meninggal, seperti hadis yang dikatakan oleh imam Malik dalam kitab al-Muatha :
Referensi Makalah®
Kepustakaan: Malik Ibnu Annas, Al-Mwuaththa’, Terj, jakarta, Raja Grafindo Persada, 1999).
Menurut imam Malik, meng-qadha’ puasa bagi orang yang telah meninggal dunia adalah tidak wajib. Namun, berbeda jika si mayit itu mewasiatkan agar puasanya itu diganti, maka wajiblah bagi ahli warisnya meng-qadha’ puasa orang meninggal, seperti hadis yang dikatakan oleh imam Malik dalam kitab al-Muatha :
“Yahya menyampaikan kepadaku dari Malik, bahwa ia mendengar” Abdullah Ibnu Umar ditanya: dapatkah seseorang berpuasa untuk orang kain? dan ia akan menjawab: “tidak ada seorang pun dapat berpuasa atau shalat untuk orang lain.”Dalam hadis lain disebutkan:
Malik berkata: “Jika seseorang meninggal dan ia belum menunaikan janji (kaul) untuk membebaskan seorang budak ataupun untuk berpuasa ataupun untuk memberi sedekah seekor unta, dan mewasiatkan agar janji (kaul)-nya dipenuhi dari tanah (kebun)-nya, maka sedekah ataupun pemberian onta diambil dari sepertiga tanahnya (kebunnya)....”Perlu digaris bawahi bahwa, imam Malik menggunakan amal ahli Madinah sebagai hujjah dalam kaidah fikihnya, dan inilah yang dimaksudkan dengan al-amrul mujtama indana. Sebetulnya teori ini bukanlah teori yang dipegang oleh Malik sendiri, tetapi juga oleh Rabi’ah, guru Malik. Ia berkata: Seribu orang mengambil dari seribu orang, lebih baik dari seorang mengambil dari seorang.
Referensi Makalah®
Kepustakaan: Malik Ibnu Annas, Al-Mwuaththa’, Terj, jakarta, Raja Grafindo Persada, 1999).