Skip to main content

Qadha' Puasa Orang yang Sudah Meninggal menurut Imam Malik

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: June 29, 2013

Bagaimana qadha puasa orang yang sudah meninggal? Ada beberapa pandangan ulama, di antaranya yang paling terkenal adalah pendapat Imam Malik.

Menurut imam Malik, meng-qadha’ puasa bagi orang yang telah meninggal dunia adalah tidak wajib. Namun, berbeda jika si mayit itu mewasiatkan agar puasanya itu diganti, maka wajiblah bagi ahli warisnya meng-qadha’ puasa orang meninggal, seperti hadis yang dikatakan oleh imam Malik dalam kitab al-Muatha :
“Yahya menyampaikan kepadaku dari Malik, bahwa ia mendengar” Abdullah Ibnu Umar ditanya: dapatkah seseorang berpuasa untuk orang kain? dan ia akan menjawab: “tidak ada seorang pun dapat berpuasa atau shalat untuk orang lain.”
Dalam hadis lain disebutkan:
Malik berkata: “Jika seseorang meninggal dan ia belum menunaikan janji (kaul) untuk membebaskan seorang budak ataupun untuk berpuasa ataupun untuk memberi sedekah seekor unta, dan mewasiatkan agar janji (kaul)-nya dipenuhi dari tanah (kebun)-nya, maka sedekah ataupun pemberian onta diambil dari sepertiga tanahnya (kebunnya)....”
Perlu digaris bawahi bahwa, imam Malik menggunakan amal ahli Madinah sebagai hujjah dalam kaidah fikihnya, dan inilah yang dimaksudkan dengan al-amrul mujtama indana. Sebetulnya teori ini bukanlah teori yang dipegang oleh Malik sendiri, tetapi juga oleh Rabi’ah, guru Malik. Ia berkata: Seribu orang mengambil dari seribu orang, lebih baik dari seorang mengambil dari seorang.

Referensi Makalah®
Kepustakaan: Malik Ibnu Annas, Al-Mwuaththa’, Terj, jakarta, Raja Grafindo Persada, 1999).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar