Skip to main content

Perbedaan Pendapat Seputar Waktu Kelahiran Nabi Muhammad saw

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: June 24, 2013

Para pakar mempunyai pendapat yang berbeda mengenai waktu kelahiran Nabi Muhammad saw. Pendapat yang paling populer adalah pada hari Senin 12 Rabiul Awal Tahun Gajah. Telah menjadi kesepakatan di kalangan ulama, bahwa Nabi saw. lahir pada hari Senin. Ini karena hal tersebut bersumber dari beberapa hadis yang telah diriwayatkan. Di antaranya ialah sebagai berikut:
Pertama, hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dengan redaksi sebagai berikut:
Abu Qatadah al-Anshari berkata: Seorang A’rabi bertanya kepada Rasulullah saw., bagaimana pendapatmu (Rasul) tentang puasa hari Senin? Rasul menjawab: hari tersebut adalah hari aku dilahirkan dan hari diturunkan wahyu kepadaku. (HR. Muslim).
Kedua, Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam al-Faswa, sebagai berikut:
Ibnu Lahimah berkata: Diceritakan dari Khalid bin Abi Imran dari Hafsy dari Ibnu Abbas, berkata: Nabi kamu sekalian dilahirkan pada hari Senin, diangkat menjadi Nabi pada hari Senin, keluar dari Makkah (hijrah) pada hari Senin, tiba di Madinah pada hari Senin, menaklukkan Makkah pada hari Senin, diturunkan Surat al-Maidah pada hari Senin, dan wafat pada hari Senin. (HR. Imam Ahmad).
Riwayat ini dikuatkan oleh pendapat sebagian ulama yang dikutip oleh pakar sejarah yang bernama Ali al-Halabi, bahwa Nabi saw dilahirkan pada hari Senin dan tidak ada perselisihan di dalamnya.
Kemudian tanggal dan bulan kelahiran Muhammad saw, banyak pendapat yang disampaikan ulama. Menurut riwayat yang populer menyatakan 12 Rabiul Awal, yang ketika itu bertepatan pada hari Senin. Ini berdasarkan riwayatnya sahabat Sa’id bin al-Musayyab.
Sejarawan al-Masudi menilai bahwa kelahiran Nabi Muhammad saw terjadi lima puluh hari setelah kehadiran pasukan bergajah yang kehadiran mereka ketika itu bertepatan hari Senin, 13 Muharram dan mendekat ke Makkah 17 Muharram. Sehingga dengan demikian, kelahiran Nabi saw terjadi pada 8 Rabiul Awal .
Sedangkan menurut pakar Falak Mahmud al-Mishri, menetapkan bahwa Nabi saw. lahir pada hari ke-5567 setelah kehancuran tentara gajah, yakni pada 9 Rabiu Awal Tahun Gajah. Ada juga yang menduga kelahiran beliau pada bulan, Muharram, Shafar, R. Akhir, Rajab, atau Ramadhan.
Kemudian tahun kelahiran beliau, menurut pendapat yang populer jatuh pada Tahun Gajah. Sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnu Abbas. Mengenai Tahun Gajah, terdapat beberapa pemahaman di antara ulama. Ada yang memahami kalau kelahiran Nabi saw terjadi 50 hari setelah peristiwa bergajah oleh Abrahah beserta tentaranya. Pendapat ini disampaikan oleh al-Suhaili, yang mana dinilai pendapat yang masyhur (populer). Ada yang mengatakan 55 hari setelahnya, 30 hari, atau 40 hari. Bahkan ada yang mengatakan 10 tahun setelahnya, 23 tahun, 30 tahun, 40 tahun, atau 70 tahun. Ada pula yang mengatakan 15 tahun sebelum Tahun Gajah. Akan tetapi pendapat ini dinilai sebagai pendapat yang gharib (asing), munkar (tidak terkenal), dan lemah.
Adapun dalam Kalender Masehi, penulis menemukan paling tidak ada tiga perbedaan pendapat. Pertama, dinyatakan bahwa Nabi saw lahir pada hari Senin bertepatan pada 30 Agustus 570 M. Pendapat ini disampaikan sejarawan yang bernama Muhammad Ridha, bahwa Nabi saw dilahirkan pada fajarnya hari Senin 12 R. Awal Tahun Gajah (30 Agustus 570 M).
Kedua dan ketiga, dikatakan bahwa kelahiran tersebut jatuh pada 20 atau 22 April 571 M. Mengenai hal ini, disampaikan oleh Mahmud Basya al-Falaki. Hal serupa juga disampaikan oleh sejarawan barat, Rolif Lington, bahwa Muhammad dilahirkan di Makkah 20 April 571 M.
Kemudian mengenai 22 April 571 M, disampaikan oleh Syeikh Shafi al-Rahman al-Mubarakfuri, bahwa Rasulullah saw dilahirkan dalam golongan Bani Hasyim di Makkah pada hari Senin 9 atau 12 Rabiul Awal Tahun Gajah. Tanggal yang pertama adalah pendapat yang paling benar, sedangkan yang kedua adalah pendapat yang populer. Pada waktu itu bertepatan dengan 22 April 571 M.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Muhammad al-Dzahabi, al-Sirah al-Nabawiyah, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1988). Ibnu Katsir, al-Fushul fi al-Sirah, (Beirut: Dar al-Alifah, 1995). Shafi al-Rahman al-Mubarakfuri, Raudh al-Anwar fi Sirah al-Nabi al-Mukhtar, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1994). Shafi al-Rahman al-Mubarakfury, al-Rahiq al-Mahtum, (Yogyakarta: Pustaka al-Kautsar, 1989). Muhammad al-Hudhari, Nur al-Yaqin fi Sirah Sayyid al-Mursalin, (Mesir: Nahdhah Mishr, 2011).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar