Skip to main content

Pandangan Ahmad Hassan tentang Bolehnya Laki-Laki Memakai Cincin Emas

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: June 26, 2013

Pada pandangan Ahmad Hassan, hadis-hadis tentang haramnya makan dan minum di bejana emas atau perak itu tak dapat ditakwil, yakni tak dapat dipungkiri haramnya bagi laki-laki dan perempuan, kecuali kalau digunakan untuk menambal bejana yang retak, sumbing atau pecah.
Adapun kata Ahmad Hassan, tentang laki-laki memakai cincin emas itu, banyak dijumpai keterangan yang melarangnya. Namun di antara keterangan itu, tidak ada satupun yang secara tegas mengharamkan atau melarang dengan ancaman yang berat, demikian pendapat Ahmad Hassan
Lebih lanjut Ahmad Hassan menegaskan, hadis-hadis dan riwayat-riwayat dalam Bukhari tentang memakai cincin emas itu, pada dasarnya menunjukkan, bahwa mula-mula Rasulullah saw memakai cincin emas, tetapi karena banyak orang yang turut memakai cincin emas, maka Rasulullah saw segera melepaskan cincin itu dari tangannya, sambil berkata:
Aku tidak akan pakai cincin ini lagi, maka sahabat-sahabat yang memakai cincin emas semua turut membuka cincin masing-masing.
Untuk memperkuat alasannya, Ahmad Hassan memaparkan lebih rinci, bahwa ada satu riwayat lagi di Bukhari, menunjukkan bahwa Rasulullah Pernah memakai cincin perak, tetapi setelah banyak orang turut memakainya, maka Rasulullah melepas cincin itu, dan sahabat-sahabatnya juga turut serta melepaskan.
Sesudah itu menurut Ahmad Hassan, Rasulullah membuat cincin perak untuk mengecap (sebagai stempel) surat-surat yang dikirim kepada raja-raja sebagai ganti tanda tangan. Namun kemudian, cincin-cincin Nabi itu sesudah wafatnya dipakai oleh Abu Bakar, sesudah itu oleh Umar, dan sesudah itu oleh Usman, selanjutnya dari dari tangan Usman jatuh di satu telaga, dan sudah mereka cari tiga hari, tidak ketemu.
Bahwa di antara hadis itu tidak ada satupun yang menegaskan haram laki-laki pakai cincin emas. Atas dasar itu menurut Ahmad Hassan. bisa dipahami, bahwa pakai cincin emas itu makruh. Menurut Ahmad Hassan paham ini dikuatkan oleh perbuatan beberapa sahabat, sebagaimana tersebut di Fathul Baari juz 10.
Sesungguhnya datang khabar tentang sebahagian dari sahabat Nabi memakai cincin emas. Satu daripadanya ialah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari jalan Muhammad bin Abi Ismail yang ia ada pernah lihat cincin emas di tangan Sa'ad bin Abi Waqqash, Thalhah bin Ubaidillah, Shuaib, dan ia ada sebut enam atau tujuh (sahabat).
Apa yang tersebut di atas, menurut Ahmad Hassan sudah cukup untuk menunjukkan bahwa larangan memakai cincin emas itu bukan haram, karena kalau larangan itu haram tentulah tidak dipakai oleh Sahabat-sahabat yang bukan satu atau dua orang saja.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Taqiyuddin Abubakar ibn Muhammad al-Hussaini, Kifayat Al Akhyar, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, t.th). T.M. Hasbi ash-Shiddieqy, Mutiara Hadits, (Semarang: Pustaka Rizki Putera, 2003). TM.Hasbi Ash Shiddiqie, Koleksi Hadits-Hadits Hukum, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar