Skip to main content

Syarat Poigami menurut Islam

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: May 29, 2013

Poligami adalah semacam perkawinan yang sangat tua. Tidak ada suatu bangsapun dari bangsa-bangsa di dunia sejak dahulu yang bersih dari kelakuan poligami, atau beristri banyak. Di antara bangsa yang masih biadab, ada yang melakukan poligami karena dari kemauan hawa nafsu yang tidak puas-puasnya.
Karena manusia itu menurut fitrahnya (human nature) mempunyai watak cemburu, iri hati, dan suka mengeluh. Watak-watak tersebut akan mudah timbul dengan kadar tinggi, jika hidup dalam kehidupan keluarga yang poligamis. Dengan demikian, poligami itu bisa menjadi sumber konflik dalam kehidupan keluarga, baik konflik antara suami dengan istri-istri dan anak-anak dari istri-istrinya, maupun konflik antara istri beserta anak-anaknya masing-masing.
Karena itu, poligami hanya diperbolehkan bila dalam keadaan darurat, misalnya istri ternyata mandul. Menurut Islam, anak itu merupakan salah satu dari tiga human investment yang sangat berguna bagi manusia setelah ia meninggal dunia, yakni bahwa amalnya tidak tertutup berkah dengan adanya keturunannya yang saleh yang selalu berdoa untuknya. Maka dalam keadaan istri mandul dan suami bukan mandul berdasarkan keterangan medis hasil laboratoris, suami diizinkan berpoligami dengan syarat ia benar-benar mampu mencukupi nafkah untuk semua keluarga dan harus bersikap adil dalam pemberian nafkah lahir dan giliran waktu tinggalnya.
Syarat berpoligami dalam fikih adalah batas sampai empat orang dan mewajibkan berlaku adil kepada mereka dalam urusan makan, tempat tinggal, pakaian dan kediaman, atau segala yang bersifat kebendaan tanpa membedakan antara istri yang kaya dengan yang fakir, yang berasal dari keturunan tinggi dengan yang bawah. Bila suami khawatir berbuat zalim dan tidak dapat memenuhi hak-hak mereka semua, maka diharamkan berpoligami. Bila yang sanggup dipenuhinya hanya tiga orang istri, maka haramlah baginya kawin dengan empat perempuan. Jika ia hanya sanggup memenuhi hak dua orang istri, maka haram baginya kawin dengan tiga perempuan. Begitu pula kalau dia khawatir akan berbuat zalim kalau kawin dua orang perempuan, maka haram baginya melakukannya.
Struktur keluarga dalam Islam tak bisa dikatakan mengandung watak poligami. Sifat keluarga yang lebih disukai adalah monogami. Tapi, poligami juga tidak sepenuhnya ditolak. Masih ada hal-hal yang membolehkannya. Artinya, meskipun poligami itu dibolehkan namun pada asasnya, hukum Islam menganut asas monogami. Poligami diperkenankan hanya dalam keadaan yang memungkinkan dengan memenuhi sejumlah syarat.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Moenawwar Chalil, Nilai Wanita, (Semarang: Ramadhani, 1984). Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, (Mesir: Darul Manar, 1374). Sayid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, (Kairo: Maktabah Dar al-Turas, t.th). Hammudah Abd. Al’ati, The Family Structure In Islam, Terj. Anshari Thayib, Keluarga Muslim, (Surabaya: Bina Ilmu, 1984). Ali Ahmad al-Jurjawi, Hikmah al-Tasyri wa Falsafatuh, (Cairo: al-Yusifiyah, 1931).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar