Skip to main content

Prinsip Good Corporate Governance (GCG)

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: April 16, 2013

Undang-Undang perbankan syariah telah menetapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai kewajiban bagi semua Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS). Good Corporate Governance (GCG) sebagai tata kelola yang baik yang mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, professional, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan usaha. Undang-Undang juga mewajibkan bank yang bersangkutan untuk menyusun prosedur internal mengenai pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut.
Sebagai lembaga intermediasi dan lembaga kepercayaan, dalam melaksanakan kegiatan usahanya bank harus menganut prinsip keterbukaan (transparacy), memiliki ukuran kinerja dari semua jajaran bank berdasarkan ukuran-ukuran yang konsisten dengan corporate value, sasaranusaha dan strategi bank sebagai pecerminan akuntabilitas bank (accountability), berpegang pada prudential banking practices dalam menjamin dilaksanakannya ketentuan yang berlaku sebagai wujud tanggung jawab bank (responsibility), objektif dan bebas dari tekanan pihak manapun dalam penambilan keputusan (independency), serta senantiasa memperhatikan stakeholders berdasarkan azas kesetaraan dan kewajaran (airness).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tidak menjelaskan pengertian dari prinsip-prinsip governance tersebut satu persatu. Pengertian itu tampaknya termasuk dalam ketentuan yang oleh pembuat undang-undang diserahkan pengaturannya melalui PBI (Peraturan Bank Indonesia). Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, yang merinci pengertiannya sebagai berikut:
Keterbukaan (transparency) adalah keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan, serta keterbukaan dalam melaksanakan proses keputusan.
Akuntabilitas (accountability) adalah kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
Pertanggungjawaban (responsibility) adalah kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat.
Professional (professional) adalah memiliki kompetensi, mampu bertindak objektif, dan bebas dari pengaruh/tekanan dari pihak manapun (independen) serta memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan bank syariah
Kewajaran (fairness) adalah kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Mervyn K. Lewis dan Latifa M. Algaoud, Perbankan Syariah: Prinsip, Praktik, dan Prospek, Sistem Tata Kelola Perbankan Islam. (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2007). Mal An Abdullah, Corporate Governance Perbankan Syariah di Indonesia, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2010). Pasal 34 Ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Hana Faridah, Implementasi Good Corporate Governance (GCG) untuk Mengelola Resiko Perbankan (Studi pada Bank Syariah Mandiri Cabang Malang), (Malang, 2010).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar