Skip to main content

Latar Belakang Lahirnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: April 18, 2013

Latar belakang lahirnya Undang-undang perlindungan konsumen tidak terlepas dari gerakan perlindungan konsumen di seluruh dunia. Sebagimana diketahui perkembangan perekonomian yang pesat telah menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa yang dapat dikonsumsi. Diversifikasi produk yang sedemikian luas dan dengan dukungan kemajuan teknologi komunikasi dan informatika, telah menyebabkan perluasan ruang gerak arus transaksi barang dan jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara.
Perubahan pemasaran tersebut membawa pengaruh pula tentang konsep perlindungan konsumen secara global. AZ. Nasution menggambarkan fenomena ini dengan “Dunia yang secara teknis dan psikologis makin mengecil menyebabkan denting garpu disalah satu pojok dunia terdengar jelas di pojok lainnya.”
Konsumen pada akhirnya dihadapkan pada berbagai jenis barang dan jasa yang ditawarkan secara variatif, baik yang berasal dari produksi domestik maupun yang berasal dari luar negeri. Kondisi yang demikian disatu sisi sangat bermanfaat bagi konsumen, karena kebutuhan yang diinginkan dapat dipenuhi dengan disertai kebebasan untuk memilih variasi barang dan jasa tersebut. Namun, di sisi lain akan dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen tidak seimbang di mana konsumen pada posisi yang lemah. Konsumen hanya dijadikan obyek aktifitas bisnis untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya oleh pelaku usaha, melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.
Fenomena itu kemudian mengilhami gerakan perlindungan konsumen di seluruh dunia. Oleh karena itu lahirnya gerakan konsumen di seluruh dunia merupakan bukti bahwa hak-hak masyarakat (konsumen) dijunjung tinggi.
Secara historis sebenarnya upaya untuk melindungi konsumen sudah tampak berkembang sejak abad ke-19, yaitu ketika pada tahun 1872 dengan lahirnya undang-undang mengenai batasan cemaran dalam makanan dan obat-obatan yang diberlakukan di Inggris.
Adapun gerakan perlindungan konsumen secara terorganisir diawali pada tahun 1891, yaitu dengan terbentuknya liga konsumen yang pertama kali di New York, dan pada tahun 1898 di tingkat Nasional Amerika Serikat terbentuk Liga Konsumen Nasional (The National Consumen's League). Organisasi ini tumbuh dan berkembang pesat sehingga pada tahun 1903 telah berkembang menjadi 24 cabang yang meliputi 20 negara bagian. Pada tahun 1962 Presiden AS Jhon F Kennedy menyampaikan Consumen Message kepada Konggres, dan ini dianggap sebagai era baru gejolak konsumen. Adapun isi dari pesan tersebut adalah mencakup 4 hal, yaitu:
  1. Hak Memperoleh Keamanan (The Righ to Safety)
  2. Hak Memilih (The Righ to Choose)
  3. Hak Mendapat Informasi (The Righ to be Informed)
  4. Hak Untuk Didengar (The Righ to be Heard)
Setelah itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan resolusi nomor 39/248 Tahun 1985 tentang perlindungan konsumen (Guidelines for Consumen Protection), juga merumuskan hak-hak konsumen yang perlu dilindungi, yang meliputi :
  1. Perlindungan konsumen dari bahaya terhadap kesehatan dan keamanannya.
  2. Promosi dan perlindungan kepentingan ekonomi sosial konsumen.
  3. Tersedianya informasi yang memadai bagi konsumen untuk memberikan kemampuan mereka melakukan pilihan yang tepat sesuai kehendak dan kebutuhan pribadi.
  4. Pendidikan konsumen
  5. Tersedianya upaya ganti rugi yang efektif
  6. Kebebasan untuk membentuk organisasi konsumen.
Sampai dengan tahun 1995, Consumen's International (CI) telah mempunyai 203 anggota yang berasal dari 80 negara termasuk Indonesia. Di Indonesia ditandai dengan terbentuknya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada tanggal 11 Mei 1973.
Pada tahun 1981 untuk pertama kalinya YLKI mengusulkan kepada pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen, karena banyaknya keluhan konsumen yang disampaikan pada lembaga ini. Tapi usulan itu ditolak dengan alasan di Indonesia telah ada peraturan yang membahas tentang konsumen yang termuat dalam lingkungan hukum perdata (KUH Perdata, KUHD, dan lain-lain) maupun hukum publik (Hukum Pidana, Hukum Adiministrasi, Hukum Internasional, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana dan lain-lain).
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Rachmadi Utsman, Hukum Ekonomi dalam Dinamika, (Jakarta: Djambatan, 2000). Gunawan Wijaya dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Gramedia, 2000). Sri Rejeki Hartono, Kapita Selekta Hukum Ekonomi, (Bandung: Mandar Maju, 2000). AZ. Nasution, Konsumen dan Hukum, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar