Skip to main content

Prinsip-prinsip Politik Islam

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: March 01, 2013

Islam tidak memberikan batasan sistem pemerintahan, tetapi menyerahkan kepada umat untuk memilih dengan bebas sistem yang sesuai dengan kultur, lingkungan, zaman serta mengingat bahwa ajakan Islam adalah dakwah universal, cocok untuk segala zaman dan tempat.
Setiap sistem pemerintahan Islam tidak bisa terlepas dari prinsip-prinsip politik dan perundang-undanganya pada al-Quran, karena al-Quran merupakan sumber pokok dari perundang-undangan tersebut.
Al-Quran memang tidak menyebutkan bagian perbagian secara terperinci. Hal tersebut tampaknya memang dibiarkan oleh Allah, agar lewat ijtihad umat Islam mampu mengembangkannya menjadi sistem politik dan perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan waktu dan lingkungannya.
Sumber pokok kedua adalah Sunnah yang merupakan petunjuk pelaksanaan yang secara umum melengkapi norma-norma yang ada dalam al-Quran. Karena itu prinsip-prinsip konstitusional dan politik terikat kepada kedua sumber tersebut. Karena kedua sumber itu memang menjadi pokok pegangan dalam segala aturan yang menyangkut seluruh aspek kehidupan setiap muslim.
Selain kedua sumber hukum tersebut, dalam sistem politik Islam juga terdapat sumber hukum hukum Qanuni, yang bersumber dari lembaga-lembaga pemerintahan.
Secara hirarki sumber hukum yang tertinggi dalam sistem ini adalah hukum yang pertama. Karena itu kedaulatan hukum berada dalam al-Quran, karena di dalamnya terkandung kehendak Allah tentang tertib kehidupan manusia khususnya dan tertib alam semesta pada umumnya.
Cita-cita politik seperti yang dijanjikan Allah kepada orang-orang yang beriman dan beramal saleh yang terkandung dalam al-Quran adalah (1) Terwujudnya sebuah sistem politik. (2) Berlakunya hukum Islam dalam masyarakat secara mantap. (3) Terwujudnya ketentraman dalam kehidupan masyarakat.
Nilai-nilai politik yang konstitusional yang terdapat dalam al-Quran pada dasarnya terdiri atas musyawarah, keadilan, kebebasan, persamaan, kewajiban untuk taat dan batas wewenang dan hak penguasa.
Musyawarah
Dalam prinsip perundang-undangan Islam, musyawarah dinilai sebagai lembaga yang amat penting artinya. Penentuan kebijaksanaan pemerintah dalam sistem pemerintahan Islam haruslah didasarkan atas kesepakatan musyawarah. Karena itu musyawarah merupakan prinsip penting dalam politik Islam.
Prinsip musyawarah ini sesuai dengan ayat al-Quran Surah Ali Imran ayat 159:
Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkalah pada Allah, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa kepada Allah.
Prinsip Keadilan
Agama Islam menempatkan aspek keadilan pada posisi yang amat tinggi dalam sistem perundang-undangannya. Banyak sekali ayat-ayat al-Quran yang memerintahkan berbuat adil dalam segala aspek kehidupan manusia, seperti yang terkandung dalam surat An-Nahl ayat 90:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat. Dan Allah melarang dari perbuatan keji, munkar dan bermusuhan. Dia member pelajaran agar kamu men gambil pelajaran.
Ayat tersebut diatas memerintahkan kepada umat Islam untuk berlaku adil, sebaliknya melarang dan mengancam dengan sanksi hukum bagi orang yang berbuat sewenang-wenang. Kewajiban berlaku adil dan menjauhi perbuatan zalim mempunyai tingkatan yang amat tinggi dalam struktur kehidupan manusia dalam segala aspeknya.
Keadilan merupakan tujuan umum atau tujuan akhir dalam pemerintahan Islam. Dari segi realitas sejarah, sejarah para Khulafaur Rashidin yang nota bene mencontohkan teladan nabi adalah prototipe yang lengkap dan sangat hidup dalam memahami makna keadilan dan memegang prinsipnya dalam kehidupan.
Prinsip Kebebasan
Yang dimaksud dengan kebebasan di sini bukanlah kebebasan bagi warganya untuk dapat melaksanakan kewajibanya sebagai warga negara, tetapi kebebasan di sini mengandung makna yang lebih positif, yaitu kebebasan bagi warga negara untuk memilih suatu yang lebih baik, atau kebebasan berfikir yang lebih baik dan mana yang lebih buruk, sehingga proses berfikir ini dapat melakukan perbuatan yang baik sesuai dengan pemikiranya.
Kebebasan berfikir dan berbuat ini pernah diberikan oleh Allah kepada nabi Adam dan Hawa untuk mengikuti petunjuk yang diberikan oleh Allah. Sebagai mana Firman Allah Surat Taha ayat 123:
Turunlah kamu berdua dari surga bersama-sama sebagaimana kamu menjadi musuh bagi sebagian yang lain. Maka jika datang kepadamu petunjuk dariKu, lalu barang siapa yang men gikuti petunjuk dari-Ku ia tak akan tersesat dan tidak akan celaka.
Islam mengakui adanya kebebasan berfikir. Bahkan menjamin sepenuhnya dan dinilai sebagai ahlak dasar setiap manusia. Dalam sistem perundang-undanganya Islam juga sangat menghargai nilai-nilai kebebasan itu. Penghargaan sistem perundang-undangan Islam terhadap kebebasan itu tidak dapat dibandingkan dengan sistem lainya yang diciptakan manusia.
Prinsip Persamaan
Prinsip persamaan berarti bahwa setiap individu dalam masyarakat mempunyai hak yang sama, juga mempunyai persamaan mendapatkan kebebasan dalam berpendapat, kebebasan, tanggung jawab, dan tugas-tugas kemasyarakatan tanpa diskriminasi rasial, asal usul, bahasa dan keyakinan.
Berdasarkan prinsip persamaan ini sebenarnya tidak ada rakyat yang diperintah secara sewenang-wenang dan tidak ada penguasa yang memperbudak rakyatnya. Allah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan berbagai bangsa dan suku bukanlah untuk membuat jarak antara mereka. Bahkan diantara mereka agar dapat saling tukar pengalaman. Al-Quran menegaskan yang membedakan diantara manusia adalah hanya karena taqwanya. Sebagaimana firman Allah Surat al-Hujurat ayat 13:
Hai manusia sesungguhnya kami menetapkan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling men genal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha men getahui lagi maha mengenal.
Dari uraian tersebut diatas tidak disangsikan lagi kekuatan prinsip persamaan itu dalam sistem hukum Islam. Pelaksanaanya berlaku menyeluruh dalam sistem hukum dan pemerintahan Islam. Sebab sistem itu memang menjadi bagian yang integral dari ajaran Islam.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahanya, Yayasan Penyelenggara/ Penterjemah Al-Qur’an, Jakarta, 1985). Alamsyah Ratu Perwira Negara, Islam dan Pembangunan Politik di Indonesia, (Jakarta: Haji Masagung, 1987). Din Syamsudin, Islam dan Politik Orde Baru, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2001).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar