Skip to main content

Prosedur Sertifikasi Halal MUI

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: February 19, 2013

Kelemahan utama progam labelisasi halal dan sertifikasi halal selama ini adalah lemahnya sosialisasi baik pada lingkungan pemerintah, produsen atau pengusaha dan masyarakat sehi ngga menghambat progam tersebut. Demi membantu kelancaran proses sertifikasi dan labelisasi halal, maka penulis menjabarkan alur proses pelaksanaan sertifikasi dan labelisasi halal melewati beberapa prosedur antara lain:
Pertama. Setiap produsen yang mengajukan sertifikat halal bagi produknya, harus mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan; spesifikasi dan sertifikasi halal bahan baku, bahan tambahan dan bahan penol ong serta bagan al ur proses produksi, sertifikat halal atau surat keterangan halal dari MUI daerah (produk lokal) atau sertifikat halal dari lembaga Islam yang telah diakui oleh MUI (produk impor) untuk bahan yang berasal dari hewan dan turunanya, sistem jaminan halal yang diuraikan dalam panduan halal beserta prosedur baku pelaksanaanya.
Kedua. Tim auditor LP POM MUI melakukan pemerikasaan atau audit ke lokasi produsen setelah formulir beserta lampiran-lampiranya dikembalikan ke LP POM MUI dan diperiksa kelengkapanya.
Ketiga. Hasil pemeriksaan atau audit dan hasil labolatorium dievaluasi dalam rapat tenaga ahli LP POM MUI. Jika telah memenuhi persyaratan, maka dibuat laporan hasil audit untuk diajukan kepada Sidang Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalanya.
Keempat. Sidang Komisi Fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit jika dianggap belum memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.
Kelima. Sertifikat halal dikeluarkan oleh majelis ulama Indonesia setelah ditetapkan status kehalalanya oleh Komisi Fatwa MUI.
Perusahaan yang produknya telah mendapat sertifikat halal, harus mengangkat auditor halal internal sebagai bagian dari sistem jaminan halal. Jika kemudian ada perubahan dalam penggunaan bahan baku, bahan tambahan atau bahan penolong pada proses produksinya, auditor
Adapun prosedur perpanjangan sertifikat halal antara lain:
  1. Produsen yang bermaksud memperpanjang sertifikat yang dipegangnya harus mengisi formulir pendaftaran yang telah tersedia
  2. Pengisian formulir disesuaikan dengan perkembangan terakhir produk
  3. Perubahan bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong serta jenis pengelompokkan produk harus diinformasikan kepada LP POM MUI
  4. Produsen berkewajiban melengkapi dokumen terbaru tentang spesifikasi, sertifikat halal dan bagan alur proses produksi.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dalam Penyelenggaraan Haji Kementerian Agama RI 2003, Panduan Srtifikasi Halal, (Jakarta: Departemen Agama, 2003).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar