Skip to main content

Pengertian Wakaf

Oleh: AnonymousPada: January 18, 2013

Wakaf berasal dari bahasa arab al-waqf, mempunyai arti mewakafkan (menahan sesuatu di jalan Allah)
Menurut istilah, para ulama berbeda redaksi dalam memberikan rumusan sesuai dengan madzhab yang mereka anut. Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah memberikan pengertian wakaf:
“Menahan zat bendanya dan mempergunakan hasilnya yaitu menahan harta dan mempergunakan manfaatnya di jalan Allah swt”.
Sedangkan menurut istilah (syara’) dalam kitab Kifayah al-Akhyar, dikatakan;
Penahanan harta yang memungkinkan untuk dimanfaatkan disertai dengan kekalnya zat benda dengan memutuskan (memotong) tasharuf (pengelolaan) (pengelolaan) dalam penjagaannya dan mentasharufkan kemanfaatanya di dalam kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Menurut Mohammad Daud Ali, kata wakaf berasal dari bahasa Arab itu di samping berarti menghentikan atau berdiam di tempat juga mempunyai arti menahan sesuatu dihubungkan harta kekayaan itulah yang dimaksud dengan wakaf dalam uraian ini wakaf yaitu menahan sesuatu benda untuk diambil manfaatnya sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam KHI pasal 215 wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakan untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran Islam.
Dalam PP nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik pasal 1 ayat 1 wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan dari harta kekayaannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal 1 bahwa wakaf adalah Perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah.
Dari berbagai rumusan di atas dapat disimpulkan bahwa wakaf ialah menghentikan (menahan) perpindahan milik suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama, sehingga manfaat harta itu dapat digunakan untuk mencari keridhaan Allah swt.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Ahmad Warson Munawir, Kamus Al-Munawwir, (Surabaya: Pustaka Progresif, 2002). Syekh Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, (Beirut: Dar al- Fikr, 1977). Taqiy al-Din al-Husaini, Kifayah al-Akhyar, Fi halli Ghayah al-Ikhtishar, (Surabaya: t.th). Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, (Jakarta: UI Press, 1998). Undang-undang Perkawinan di Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam, (Arkola, t,th).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar