Skip to main content

Jenis Hiwalah

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: January 04, 2013

Akad hiwalah dalam prakteknya dibedakan kedalam dua kelompok, yang pertama adalah berdasarkan jenis pemindahannya dan yang kedua adalah berdasarkan rukun hiwalahnya.
Jenis hiwalah berdasarkan pemindahannya, yaitu;
Hiwalah Dayn (pemindahan hutang). Hiwalah Dayn adalah pemindahan hutang kepada orang lain yang mempunyai hutang kepadanya. Pada hakikatnya hiwalah dayn sama pengertiannya dengan hiwalah yang telah diterangkan di depan.
Hiwalah Haqq (pemindahan hak). Hiawalah haqq adalah pemindahan pihutang dari satu pihutang kepada pihutang yang lain dalam bentuk uang bukan dalam bentuk barang. Dalam hal ini yang bertindak sebagai muhil adalah pemohon hutang dan ia mengalihkan haknya kepada pemberi hutang yang lain, sedangkan orang yang berhutang tidak berubah atau berganti.
Sedangkan jenis hiwalah berdasarkan rukun, yaitu;
Hiwalah Muqayyadah. Hiwalah muqayyadah adalah hiwalah yang terjadi dimana orang yang berhutang, memindahkan hutangnya kepada muhal ‘alaih, dengan mengaitkannya pada hutang muhal ’alaih padanya, dalam rukun hiwalah terdapat muhal bih 2 (hutang muhalalaih kepada muhil).
Hiwalah Muthlaqah. Hiwalah muthlaqah adalah hiwalah dimana orang yang berhutang, memindahkan hutangnya kepada muhal ‘alaih, tanpa mengaitkannya pada hutang muhal ‘alaih padanya, karena memang hutang muhal ‘alaih tidak pernah ada padanya.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pena Pundi Aksara,2004). Idris Ahmad, Fiqih al-Syafi’iyah, (Jakarta: Karya Indah, 1986). Abdul Aziz, Ensiklopedia Hukum Islam, (Jakarta: Inter Mas, 1997).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar