Skip to main content

Pengertian Hak Anak

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: December 19, 2012

Pengertian hak anak. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, kata hak diartikan sebagai kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Dan dalam kamus Ilmiah Populer hak mempunyai arti yang benar, tetap dan wajib, kepunyaan yang sah. Pengertian hak adalah segala sesuatu yang diperoleh atau dimiliki dan apabila tidak diperoleh maka berhak untuk menuntut.
Adapun kata anak dalam kitab Undang-Undang Hak Asasi Manusia 1999 dan Undang-Undang tentang Unjuk Rasa, anak didefinisiskan sebagai manusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak dalam kandungan.
Penulis simpulkan pengertian hak anak dari arti kata hak dan anak tersebut, bahwa segala sesuatu yang harus didapatkan atau diterima oleh anak dan apabila tidak diperoleh, anak berhak menuntut hak tersebut. Dalam hal ini yang yang wajib memenuhi, menjamin serta melindungi adalah orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka,1994). Pius A Partanto dan M Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Populer, (Surabaya: Arkola, 1994). Undang-Undang HAM 1999 dan Undang-Undang tentang Unjuk Rasa, (Bandung: Citra Umbara, 2000). Apong Herlina dkk dan UNICEF, Perlindungan Anak, (Jakarta: tp , 2003).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar