Skip to main content

Dasar Hukum Ibadah Kurban

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: October 24, 2012

Al-Quran maupun al-Sunnah sebagai sumber pokok hukum Islam banyak sekali menyebutkan tentang ibadah kurban, dan memerintahkan secara jelas dan tegas diantaranya:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari ’atkan penyembelihan (kurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka”.(QS. Al-Hajj : 34)
Ayat al-Quran tersebut menunjukan adanya anjuran supaya berkurban untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. yaitu dengan menyembelih binatang ternak. Ayat lain dalam surat al-Kautsar dinyatakan, sebagai berikut:
"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah, sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus" . (QS : al-Kautsar: 1-3).
Sedangkan hadis Nabi saw yang menjadi dasar hukum kurban diantaranya:
"Hai manusia, sesungguhnya atas tiap-tiap ahli rumah pada tiap‑tiap tahun disunatkan berkurban“.(HR. Abu Dawud).
Hadis Nabi saw tersebut menerangkan bahwa berkurban itu bukanlah ditentukan untuk sekali saja melainkan disunatkan tiap-tiap tahun kalau ada kesanggupan untuk berkurban. Dalam hadis yang lain Nabi saw bersabda :
"Dari Abi Hurairah: Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia menghampiri temp at shalat kami". (HR. Ahmad dan Ibn Majah)
Dalil-dalil nash tersebut di atas, menurut jumhur ulama bahwa hukum kurban ialah sunat muakad dan bukan wajib. Namun menurut Abu Hanifah hukum kurban ialah wajib, karena menurut Abu Hanifah suatu perintah menuntut adanya kewajiban. Istilah wajib disini menurut Abu Hanifah kedudukannya sedikit lebih rendah dari pada fardlu, dan lebih tinggi dari pada sunnah, karena hukumnya wajib.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Semarang : Toha Putra, 1989). Abu Daud Sulaiman bin As’as, Sunan Abu Dawud II, (Bairut Lebanon: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Cet. Ke-I, 1996). Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, Juz II, (Dar al-Fikr, t.th). Ibnu Qudamah, Al-Mughi, Juz V, Dar al-Fikr, t.th). Syamsudin al-Sarakhsi, Kitab al-Mabsut, Juz 12, (Bairut Lebanon: 1993).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar