Skip to main content

Pengertian al-Musaqah Menurut Fikih

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: August 16, 2012

Al-Musaqah adalah mufa’alah dari kata As Saqyu. Istilah ini berasal dari kondisi pepohonan penduduk Hijaz amat membutuhkan saqi (penyiraman) ini dari sumur-sumur. Karena itu diberi nama musaqah (penyiraman-penyiraman).
Dalam pengertian fikih, al-Musaqah adalah penyerahan pohon kepada orang lain menyiramnya dan menjanjikannya, bila sampai buah pohon masak dia akan diberi imbalan buah dalam jumlah tertentu.
Penggarap disebut musaqi. Dan pihak yang lain disebut pemilik pohon. Pohon yang dimaksud dalam hal ini adalah semua yang ditanam agar dapat bertahan di tanah selama satu tahun ke atas, untuk waktu yang tidak ada ketentuannya dan akhirnya dalam pemotongan/ penebangan. Baik pohon itu berbuah atau tidak.
Al-Musaqah diartikan juga sebagai bekerja mengairi dan memelihara tanaman seseorang dengan upah hasilnya nanti dibagi (milik bersama) ada juga yang memberikan pengertian musaqahadalah yang punya kebun memberikan kebunnya pada tukang kebun agar dipeliharanya dan penghasilan yang didapat dari kebun itu dibagi antara keduanya, menurut perjanjian waktu akad.
Hukum al-Musaqah menurut Syaikh Abu Syujak adalah jaiz (boleh). Alasannya seperti apa yang diriwayatkan Imam Muslim daripada Ibn Umar ra, bahwa :
“Pernah rasulullah saw memberi (penduduk) Khaibar sebagian daripada apa yang dihasilkan perkebunannya dari buah-buahan dan sayur sayuran.”
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Baqir Syarif Al-Quraisyi, Al-Nizam Al-Siyasi fi al-Islam. Al-Najf : Al-Najf Al-Syarf, 1973. Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, jilid III. Cet. VIII: Bairut: Dār al-Kitāb al-'Arabiya, 1987. Wahbah Al-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islāmiy wa Adillatuhu, juz IV. Suriah: Dār al-Fikr, 1989.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar