Skip to main content

Macam-macam Muqabalah dalam Ilmu Tafsir

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: August 17, 2012

Dalam al-Quran, suatu lafaz kadang dihadapkan dengan lafaz yang lain, baik dalam bentuk yang sama atau tidak, semisal lafaz mufrad (tunggal) diperhadapkan dengan lafaz yang mufrad pula atau tatsniyah (menunjukan dua) dengan tatsniyah atau al-jam’u dengan al-jam’u (baca pengertian jamak di sini), akan tetapi juga terkadang dihadapkan dengan lafaz mufrad juga. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasannya:
Muqabalah al-Mufrad bi al-Mufrad
Yaitu lafaz yang menunjukkan makna tunggal, baik itu isim maupun fi’il. Jika demikian, lafaz mufrad bergandengan dengan lafaz mufrad yang lain banyak terdapat dalam al-Quran. Artinya ketika lafaz mufrad tersebut berhubungan dengan lafaz mufrad lain akan berfaedah al-tauzi’ (pembagian pada setiap individu) sesuai dengan kaidah:
مقابلة المفرد بالمفرد تفيد التوزيع
“Membandingkan mufrad dengan mufrad memberikan faedah pembagian (setiap individu)”.
Di antara contoh kaidah ini adalah QS. al-Isra’: 14: إقرأ كتابك. Maksud dari ayat tersebut adalah setiap orang diperintahkan untuk membaca kitab sucinya.
Muqabalah al-Jam’i bi al-Mufrad
Yaitupertemuan antara lafaz yang mengandung makna banyak (al-jam’u) dengan lafaz yang bermakna tunggal (mufrad). Pertemuan al-jam’u dengan al-mufrad pada umumnya tidak mengharuskan keumuman mufrad, namun juga terkadang berpengaruh kepada keumuman lafaz mufrad-nya. Sehingga untuk mengetahuinya dibutuhkan dalil yang menunjukkan hal tersebut.
Adapun kaidah yang berlaku dalam muqabalah al-jam’i bi al-jam’i adalah sebagai berikut:
الغالب عند مقابلة الجمع بالمفرد أنه لا يقتضى تعميم المفرد، وقد يقتضيه بحسب عموم الجمع المقابل له
“Umumnya, memperbandingkan al-jam’u dengan al-mufrad tidak mengharuskan al-mufrad berlaku umum, dan terkadang menuntut keumumannya sesuai dengan keumuman al-jam’u yang bersanding dengannya”.
Kaidah ini menjelaskan tentang hukum pertemuan al-jam’u dengan al-mufrad bahwa pada umumnya pertemuan antara keduanya tidak membuat lafaz mufrad menjadi umum dan terkadang menjadikan umum. Hal itu bisa diketehui dengan memperhatikan dalil-dalil yang ada.
Maksudnya, jika terjadi pertemuan antara al-jam’u dengan al-mufrad, maka al-mufrad merupakan satu perkara yang berlaku kepada keseluruhan al-jam’u. Namun terkadang lafaz al-mufrad dalam beberapa kasus dianggap banyak sehingga bisa berlaku pada setiap individu al-jam’u. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa contohya:
Muqabalah al-Jam’i bi al-Jam’i
Yaitu memperhadapkan antara lafaz yang mengandung makna plural/banyak denga lafaz yang bermakna sama. Sedangkan kaidah untuk muqabalah ini akan dijelaskan pada sub bab tentang kaidah muqabalah al-jam’i bi al-jam’i.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Muhammad ibn Bahadir ibn ‘Abdillah al-Zarkasyi, al-Burhan fi ‘Ulum al-Qur’an, Juz. IV (Bairut: Dar al-Ma’rifah, 1391 H). Jalal al-Din al-Suyuthi, al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an, (CD-ROM al-Maktabah al-Syamilah).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar