Skip to main content

Konsep Jiwa Menurut al-Razi

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: August 24, 2012

Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Umar bin Husain bin Hasan bin Ali al-Taimi al-Bakri (baca biografinya di sini). Dia mempunyai banyak buah tulisan, di antaranya yang membahas tentang jiwa adalah Kitab al-Nafs wa al-Ruh wa Syarh Quwahuma.
Fakhruddin al-Razi mendefinisikan jiwa sebagai suatu substansi yang berbeda dengan badan, terpisah secara esensial dan bergantung dengannya secara pengaturan dan intruksi. Anggota badan merupakan perangkat dan alat bagi jiwa. Sebagaimana tukang kayu mengerjakan berbagai pekerjaan dengan perantara berbagai alat.
Demikian pula dengan jiwa, ia melihat dengan mata, mendengar dengan telinga, berfikir dengan otak, dan bertindak dengan hati.
Oleh karena itu, semua anggota badan itu merupakan alat bagi jiwa.
Mengenai masalah daya jiwa, al-Razi mendasarkan pendapatnya kepada Ibnu Sina bahwa manusia memiliki tiga daya, yaitu daya tumbuh-tumbuhan, daya hewan, dan daya insani (rasional).
Referensi Makala®h
Kepustakaan:
Ibrahim Madkur, fi al-Falsafah al-Islamiyyah; Manhaj wa Tatbiquh Juz I. Cet. III; (Mesir: Dar al-Ma’arif, t,th). Muhammad Usman Najati, (selanjutnya disebut Najati), al-Dirasah al-Nafsaniyyah ‘inda al-‘Ulama’ al-Muslimin, diterjemahkan oleh Gazi Saloom dengan judul Jiwa dalam Pandangan Para Filosof Muslim. Cet. I; (Bandung: Pustaka Hidayah, 1423 H/2002 H). Muhammad Ali Abu Rayyan, Tarikh al-Fikr al-Falsafi fi al-Islam. Iskandariyah: (Dar al-Jami’at al-Misriyyah, 1984).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar