Skip to main content

Pengertian Kaidah Takdim dan Takhir

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: July 14, 2012

Kata kaidah adalah kata serapan dari bahasa Arab dan telah menjadi kosa kata baku dalam tata bahasa Indonesia. Makna yang dikehendaki kaitannya dengan kaidah Tafsir (taqdim dan takhir) dalam pembahasan ini adalah; seperangkat aturan atau rambu-rambu yang menjadi dasar atau asas dalam memahami dan menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an.
Kata Taqdim berakar kata dari huruf-huruf ق – د – م (قدم ) yang berarti mendahului, menyegerakan. Kemudian kata قدم mengalami perubahan wazan (afiksasi) dengan menambahkan satu huruf pada ‘ain fi’ilnya (infiks) dengan cara mentasydidkannya (قدَّم ), sehingga mengalami transformasi makna, dari makna mendahului atau menyegerakan menjadi mendahulukan , mendatangkan, memilih atau lebih menyukai.
Sedangkan Takhir berakar kata dari huruf-huruf أ–خ - ر (أخر ) merupakan antonim dari kata Taqdim. Kata أخَّر juga mengalami afiksasi dengan menambahkan satu huruf pada ‘ain fi’ilnya, sehingga menjadi (أخَّرَ) yang berarti penundaan, penangguhan, dan perlambatan. Maka kata Taqdim dan Takhir, keduanya adalah berasal dari kata kerja yang dibendakan (mashdar) dari kata قدَّمَ – يقدِّم - تقديما dan أخَّرَ – يؤخِّر – تأخيرا. Yakni sesuatu hal yang mendahulukan dan yang mengakhirkan. In’am fawwal Akkawi mengatakan;
“Taqdim adalah mendahulukan sesuatu dan meletakkannya didepan dari yang lainnya, sedangkan Takhir adalah keadaan yang sebaliknya.”
Dalam terminology ilmu Balaghah, taqdim dan takhir lebih terkonsentrasi pada ketinggian uslub (gaya bahasa) yang berpengaruh besar pada keindahan rasa bahasa dengan menampilkan bahasa dalam bentuk makna yang sempurna sesuai situasi dan kondisi. Olehnya itu ia merupakan seni bahasa yang paling unggul dalam menyingkap perasaan jiwa dan mengukur kedalamannya.
Taqdim dan Takhir yang dimaksudkan dalam kaidah ini adalah mendahulukan atau mengakhirkan satu lafad| atau ayat yang satu dari satu lafad| atau ayat yang lain. Atau memposisikan suatu lafad| sebelum posisinya yang asli, atau sesudahnya untuk memperlihatkan kehususan ,keutamaan, dan urgensi dari lafad| tersebut.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa ka’idah taqdim dan takhir adalah suatu dasar atau patokan untuk mengetahui keaadan suatu lafadzh, atau ayat al-Quran yang didahulukan atau diakhirkan, yang bertujuan untuk menyingkap rahasia kehususan dan keutamaan dari suatu lafad| maupun ayat sesuai maksud dan tujuannya. Sehingga makna hakiki yang dikehendaki oleh suatu ayat dapat hadir dibenak, dan dipahami oleh para pembacanya.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Ibn Mand|ur, Lisan al-Arab. Juz 7, (Kairo: Dar al-Hhadis, 2003). In’am Fawwal Akkawi, Mu’jam Mufasshal fi ‘Ulum al-Balaghah : al-Badi’, wa al-Bayan, wa al-Ma’ani. (Cet. II; Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1996). Khalid ibn ‘Utsman al-Sabt, Qawa‘id al-Tafsir:Jam’an wa Dirasan, Jilid I.(Cet. I; al-Mamlakah al-‘Arabiyyah al-Sa’udiyah: Dar Ibn ‘Affan, 1417 H./ 1996 M.).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar