Pendapat Ulama tentang Hisab
Pada: July 20, 2012
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
“Rusaknya hujjah yang menyatakan tentang hisab, terlihat ketika mereka berdalilkan dengan hadis Ibnu ‘Umar yang berbunyi فَاقْدِرُوْالَهُ dengan tafsirannya taqdirkanlah/ tentukanlah dengan hisab.
Sedangkan Ibnu ‘Umar meriwayatkan hadis yang membantah adanya hisab melalui hadis Rasulullah saw:
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَةُ لاَنَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ، الْهِلاَلُ هَكَذَا هَكَذَا
“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummiyah, tidak (bisa) menulis dan tidak (bisa) menghitung, hilal adalah begini dan begini.”
Maka tidak mungkin hadis Ibnu ‘Umar yang berbunyi فَاقْدِرُوْا لَهُ ditafsirkan dengan hisab.”
Para ulama memasukkan orang yang menggunakan hisab sebagai orang-orang yang mengambil tuntunan agama bukan dari Rasulullah saw, mereka itu sama dengan ahl al-bid’ah kelompok Syi’ah bahkan mereka sama dengan bid’ahnya ahlul kitab dari ahl al-so’bah yang hanya menggunakan hisab tanpa menggunakan ru’yah.
Ibnu Bazizah: “Hisab adalah madzhab batil karena sesungguhnya syari’at telah melarang berkecimpung dalam ilmu perbintangan (ilmu hisab) karena ilmu tersebut didasari dengan dugaan dan perkiraan bukan dengan hal yang pasti atau dugaan yang kuat.”
Ibnu Mulaqqin: “Hisab adalah pendapat yang sangat lemah dan sesungguhnya manusia bila dibebankan dengan cara ini tentu akan memberatkan mereka karena hisab tidak diketahui kecuali oleh sebagian kecil dari mereka. Dan syari’at yang diberlakukan kepada mereka adalah mudah dipahami dan diamalkan oleh seluruh manusia. Dan juga ilmu perhitungan hisab itu berbeda-beda pada setiap tempat dan negara maka ini akan menyebabkan perpecahan di antara mereka.”
Ibnu al-Araby: “Madzhab hisab adalah madzhab yang jauh dari pemahaman orang-orang yang pandai maka terlebih lagi dari pemahaman para ulama.”
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Abdullah bin Abdurrahman Al Basaam, Taudhih al-Ahkam Min Bulughul Maram, cet. Ke-V, 1423 H, maktabah al-Asadi, Makkah. Majmu’ Al-Fatawa 25/182. Al-Fath 4/159, Subulus Salam 2/242. Al-I’lam bi Fawaidil Umdah Al-Ahkam 5/176-177. Al-Qabs 2/483 dan Al-Aridhah 3/208)