Skip to main content

Pengertian Majelis Taklim

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: June 02, 2012

Dari segi etimologis perkataan “Majelis Taklim” berasal dari bahasa Arab, yang terdiri atas dua kata, yaitu majelis dan taklim. Majelis artinya tempat duduk, tempat sidang, dewan, dan taklim diartikan pengajaran. Dengan demikian, secara bahasa “Majelis Taklim” adalah tempat untuk melaksanakan pengajaran atau pengajian agama Islam.
Adapun pengertian majelis taklim menurut istilah, sebagaimana yang dirumuskan pada musyawarah Mejelis Taklim se-DKI Jakarta tahun 1980 adalah: lembaga pendidikan non-formal Islam yang memiliki kurikulum sendiri, diselenggarakan secara berkala dan teratur, dan diikuti oleh jamaah yang relatif banyak, dan bertujuan untuk membina dan mengembangkan hubungan yang santun dan serasi antara manusia dengan Allah swt, antara manusia dengan sesamanya dan antara manusia dengan lingkungannya, dalam rangka membina masyarakat yang bertakwa kepada Allah swt.
Berdasarkan pengertian di atas, tampak bahwa penyelenggaraan Majelis Taklim berbeda dengan penyelenggaraan pendidikan Islam lainnya, seperti pesantren dan madrasah, baik menyangkut sistem, materi maupun tujuannya. Pada Majelis Taklim terdapat hal-hal yang membedakan dengan yang lain, yaitu:
  1. Majelis Taklim adalah lembaga pendidikan non-formal Islam;
  2. Waktu belajar berkala tetapi teratur, tidak setiap hari sebagaimana halnya sekolah dan madrasah;
  3. Pengikut atau pesertanya disebut jamaah (orang banyak), bukan pelajar atau santri. Hal ini didasarkan kepada kehadiran di Majelis Taklim tidak merupakan kewajiban sebagaimana dengan kewajiban murid menghadiri sekolah atau madrasah.
  4. Tujuannya yaitu memasyarakatkan ajaran Islam.
Jadi, Majelis Taklim adalah suatu komunitas muslim yang secara khusus menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran tentang agama Islam.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Ahmad Warson Munawwir, al-Munawwir: Kamus Arab-Indonesia (Jakarta: Grafiti Press, 1990). Nurul Huda, dkk., Pedoman Majelis Taklim (Jakarta: Proyek Penerangan Bimbingan dan Dakwah/Khutbah Agama Islam Pusat, 1984).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar