Skip to main content

Metode Ulama dalam Menilai Perawi Hadis

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: April 26, 2012

Karena sebagian besar hukum-hukum syariat hanya bisa diketahui melalui pengutipan dan periwayatan, maka ulama menempuh metode dalam menilai perawi hadis dan mencermati mereka, untuk mengetahui yang shahih dari yang cacat. Ada beberapa metode ulama dalam menjelaskan hal ikhwal para perawi. Diantaranya adalah:
  1. Amanah dan Nasaha dalam menetapkan sesuatu ketetapan dalam menilai perawi hadis, adalah metode dalam menilai perawi hadis yang pertama. Sifat amanah merupakan kaedah umum yang mereka terapkan dalam menerangkan kebenaran walaupun membawa dampak negatif terhadap diri mereka sendiri. Syuhbah ibn al-Hajjaj pada suatu hari meriwayatkan suatu hadis lalu dikatakan kepadanya bahwa sufyan al-Tsauri menyelahi riwayat itu. Mendengar itu syuhbah lalu berkata tinggalkanlah hadis (yang aku riwayatkan itu)sebab sufyan lebih hafal dari pada diriku.
  2. Kecermatan dalam meneliti dan menilai adalah metode dalam menilai perawi hadis kedua. Para perawi harus memiliki kedalaman pengetahuan tentang perawi yang mereka kritik dan mampu memberikan imformasi mengenai saat kekacauan daya ingatnya, sebab kelemahannya dan mampu membedakan antara perawi yang lemahnya disebabkan keteledoran agamanya dan perawi yang lemahnya dikarenakan tidak adanya kekuatan dan keteguhan hafalan dalam dirinya.
  3. Metode ulama dalam menilai perawi hadis yang ketiga adalah, mematuhi etika al-Jarh wa Ta’dil dalam menyatakan penilaian terutama dalam penempatan posisi dalam maratib al-Jarh dan maratib al-Adalah.
  4. Para Imam ahli hadis yang terjun dalam bidang penjelasan hal ikhwal perawi harus memenuhi kreteria seperti Alim, bertaqwa, wara’, jujur, tidak terkena jarh, tidak fanatik terhadap sebagian perawi dan mengerti betul-betul sebab-sebab Jarh wa Ta’dil. Syarat ini adalah metode ulama dalam menilai perawi hadis yang kelima.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Hasbi Ash-Shiddieqy, Pokok-Pokok Ilmu Dirayah Hadis, Jilid II,(Cet VI, Jakarta: PT. Bulana Bintang, 1994).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar