Skip to main content

Sejarah Hukum Pidana di Indonesia

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: March 18, 2012

Sejarah hukum pidana tertulis yang berlaku di Indonesia dimulai ketika Belanda membuat kitab Undang-undang Hukum Pidana sendiri yang disebut Nedelansch Wetboek van Starft recht’. Perundang-undangan hukum pidana dibuat berdasarkan asas konkordinasi, ialah bahwa perundangan-undangan Indonesia harus seberapa boleh sesuai dengan hukum pidana negara Belanda.
Waktu itu bagi golongan penduduk Indonesia dibuat kita undang-undang Hukum Pidana sendiri-sendiri yaitu: 1. Wothoe Straftracht Voor Nederlandsch India untuk golongan Eropa kejahatan-kejahatan saja. 2. Wethoek Van Straftrech Voor Nederlandsch India’ untuk penduduk golongan Indonesia dan Timur Asing berisi kejahatan-kejahatan saja. 3. Algemene Politie Srafreglement’ untuk penduduk golongan Eropa berisi pelanggaran-pelanggaran saja, dan 4. Algemene Politie Strfregment’ untuk penduduk Indonesia dan Timur Asing berisi pelanggaran-pelanggaran saja. Keempat buku ini diganti kitab undang-undang Hukum Pidana (Wethoek van Strftrech voor Nederlanszh Indie) yang mulai berlaku 1 Januari 1918.
Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 kitab undang-undang hukum pidana tersebut masih dipakai terus, kemudian pada tanggal 26 Februari 1946 disahkan isinya diubah disesuaikan menurut keadaan dan suasana Indonesia, dengan ditetapkannya undang-undang pidana tersebut, maka terdapat dua jenis kitab undang-undang hukum pidana yaitu : 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menurut undang-undang nomor 1 tahun 1946 Republik Indonesia dan 2. Wethoek van Strftrech voor Nederlanasch Indle Stol 1915 732.
Berlakunya dua kitab undang-undang hukum pidana dianggap suatu keganjilan, maka untuk menghilangkan keganjilan tersebut, maka pada tahun 1958 ditetapkanlah undang-undang nomor 73 tentang menyatakan berlakunya undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia, dengan adanya satu saja kitab undang-undang hukum Pidana jelas pula bekas KUHP kita menganut unifikasi, yaitu satu KUHP untuk semua golongan penduduk. Demikian.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
R. Soesilo, Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus (Bogor: Palitelia, 1989). Junaya S. Praja dan Ahmad Syihabuddin, Delik Agama dalam Hukum Pidana di Indonesia (Bandung: Angkasa, 1982).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar