Pengertian Hukum Islam
Pada: March 18, 2012
Kata ‘hukum Islam’ merupakan istilah khas Indonesia dalam sejarah perkembangan hukum Islam, ada tiga istilah yang dikenal saling berkaitan, yakni syariah, fikih, dan hukum ketiga istilah ini kadangkala digunakan untuk menunjuk satu arti yakni hukum Islam, meskipun antara ketiganya mempunyai perbedaan.
Para ahli hukum memberikan pengertian terhadap hukum Islam diantaranya apa yang dikemukakan oleh Hasbi Ash-Shiddieqy bahwa hukum Islam: Koleksi daya upaya para ahli hukum Islam untuk menerapkan syari’at sesuai kebutuhan masyarakat.
Dalam literatur Barat terdapat term ‘Islamic law’ yang secara harfiah dapat disebut hukum Islam. dalam penjelasan terhadap Islamic law sering ditemukan definisi keseluruhan kitab Allah yang mengatur kehidupan setiap muslim dalam segala aspeknya. Dari definisi ini terlihat bahwa hukum Islam itu mendekat kepada arti syari’at Islam.
Sedangkan hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan kejahatan dan pelanggaran tersebut diancam dengan hukuman dan merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan. Sedangkan menurut Bambang Poernomo ‘Hukum Pidana’ keseluruhan aturan ketentuan hukum mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat di hukum dan aturan pidananya.
Dalam Islam hukum pidana disebut juga dengan ‘jinayah atau ‘jarimah’ yaitu larangan-larangan syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman ‘had’ atau ta’zir’.
Demikian. Semoga dapat menjadi referensi yang bermanfaat...
Demikian. Semoga dapat menjadi referensi yang bermanfaat...
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Umar Syihab, Hukum Islam dan Tranpormasi Pemikiran (Cet. I, Semarang: Bina Utama, 1996). Hasbi Ash-Shiddeqy, Falsafah Hukum Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1988). Amir Syarifuddin, Pembaharuan Pemikiran Dalam Hukum Islam (Cet. II; Padang: angkasa raya, 1993). J. B. Jaliyo (et.all), Pengantar Ilmu Hukum (Jakrta: Gramedia, 1992). Moelijatno, Asas-asas Hukum Pidana (Cet. IV; Jakarta: Rineka Cipta, 1993).