Skip to main content

Material Makalah; Ijtihad Insyaiy

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: October 25, 2011

Tidak bisa dipungkiri bahwa perkembangan alam modern ini turut merubah umat dalam hal pemikiran, tingkah laku dan komunikasi yang semakin meluas. Hal ini merupakan pengaruh dari perkembangan teknologi dari hari ke hari semakin maju. Akibatnya adalah munculnya berbagai masalah beru yang tidak didapati pada masa para Imam mazhab terdahulu, seperti Bank Asi, bayi tabung, kloning, donor darah, donor anggota tubuh, bank sperma, kontrak rahim dan berbagai masalah lainnya pada berbagai bidang dalam kehidupan manusia.
Ijtihad pada masalah-masalah yang baru muncul yang belum ada ketetapan hukumnya dan disinari oleh dalil-dalil syar’i disebut dengan ijtihad insyāiy. Bahkan boleh jadi ijtihad insyāiy dilakukan pada masalah-masalah yang telah ada pada masa imam-imam mazhab dan telah ada ketetapan hukumnya. Namun, oleh para mujtahid saat sekarang ini mampu merumuskan ketetapan hukum baru yang lebih sesuai dengan zaman, lebih bermanfaat buat manusia dan lebih dekat untuk merealisasikan maqāshid al-syar’iah.
Senada dengan ini, Yusuf al-Qardawi mengungkapkan bahwa masalah yang bersifat ijtihad yang diperselisihkan oleh para fuqaha terdahulu, sehingga menghasilkan dua pendapat, oleh mujtahid pada masa ini boleh saja menambahkannya menjadi tiga pendapat. Apabila fuqaha terdahulu berbeda ke dalam tiga pendapat, masa sekarang ini perbedaan tersebut menjadi empat pendapat.
Walaupun ijtihad insyāiy memungkinkan untuk memunculkan pendapat baru terhadap masalah-masalah yang telah ada sebelumnya, namun dalam kenyataannya, ijtihad insyāiy banyak diterapkan pada masalah-masalah baru, tidak dikenal pada masa lalu ataupun telah dikenal oleh para fuqaha terdahulu, namun dalam skop yang sangat kecil dan tidak menimbulkan masalah pada waktu itu sehingga tidak diperlukan suatu ijtihad baru. Hanya saja, karena kemajuan teknologi sehingga masalah tersebut membesar dan dibutuhkan ijtihad baru untuk mencari solusi hukumnya.
Dalam hal ini, Yusuf al-Qardāwi dengan mengutip pendapat Muftih Mesir, Syaikh Muhammad Bahith al-Muthī’iy dalam risalahnya al-Qawl al-Kāfiy fī Ibāhat al-Taswīr al-fūtugrāpi, mencontohkan bahwa foto adalah sesuatu yang halal, karena illat pengharamannya adalah penyempurnaan ciptaan Allah. Sementara foto tidak termasuk penyerupaan ciptaan Allah, bahkan foto itu sendiri merupakan ciptaan Allah yang terbayang dalam kertas sama halnya dengan bayangan gambar dalam cermin.
Sisi positif yang paling mendasar dengan adanya ijtihad insyāiy adalah menjadikan syariat Islam dapat sejalan dengan kemajuan teknologi. Hal ini menjadikan umat Islam tidak ketinggalan zaman dan tidak terkesan kolot yang melawan arus perkembangan zaman. Dengan ijtihad insyāiy pula, mampu memotivasi umat Islam untuk berkarya dalam rangka mewujudkan sains dan teknologi tanpa dibatasi oleh kekakuan yang merupakan akibat dari cara pandang yang sempit terhadap fiqhi Islam. Dengan demikian, ijtihad insyāiy merupakan salah satu faktor pendukung syariat Islam shālih fī kulli zamān wa makān.
Kepustakaan:
Yusuf al Qardāwi, Liqā’at wa Muhāwarāt Hawla Qadāya al-Islam wa al-‘Ashri Kairo; Maktabah Wahbah, 1992. Yusuf al-Qardāwi, al-Ijtihad al Ma’āsiri ; Bayna al-Indibāt wa al-Infirāt Kairo: Dār al-Tawzi’ wa al-Nasyr al-Islāmiyyah, 1994
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar