Skip to main content

Konsep Takwil Abu Zayd

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: April 17, 2013

Menurut Abu Zayd dalam bukunya Mafhum Nash mengatakan, takwil haruslah berawal dari kesadaran akan idiologi dan subjektivitasnya sendiri, sehinga keduanya tidak akan mengintervensi proses interpretasi. Untuk mengungkap makna yang tersembunyi dalam teks, interpreter haruslah mulai dengan sebuah pembacaan permualaan. Pembacaan ini diikuti oleh pembacaan analitis agar kunci dan gagasan-gagasan sentral teks terkuak. Melalui gagasan sentral ini, interpreter menemukan makna tersembunyi lain dan mengembangkan pembacaan-pembacaan baru. Pembacaan interpretif haruslah didasarkan atas pelibatan total pembaca dalam dunia teks.
Abu Zayd menawarkan metode pembacaan kontekstual, yang ia sebut sebagai metode pambaruan (Manhaj al-Tajdid). Metode ini bukanlah hal yang baru sama sekali, dalam pengertian ia adalah metode pengembangan dari metode ushul fiqh tradisional pada satu sisi, dan kelanjutan kerja keras dari pendukung renaisans Islam, khususnya muhammad Abduh dan Amin al-Kully pada sisi yang lain. Ulama ushul menerapkan aturan-aturan Ulum al-Quran (khususnya ilmu al-asbab al-nuzul dan ilmu al nasikh dan al-mansykh) hingga aspek-aspek ilmu-ilmu kebahasaan sebagai instrumen pokok interpretasi untuk menghasilkan dan melakukan istimbath hukum dari teks. Instrumen-instrumen ini menurut Abu zayd, merupakan bagian terpenting dari instrumen-instrumen metode pembacaan kontekstual.
Takwil menurut Abu Zayd adalah suatu proses decoding atas teks, karena dinamika encoding linguistik yang spesifik dari teks al-Quran menyebabkan proses decoding yang tak henti-henti. Namun, dalam proses decoding ini interpreter harus mempertimbangkan makna sosio-kultural kontekstual, dengan menggunakan kritik historis (historical criticisme) sebagai analisis permulaan yang diikuti oleh analisis linguistik dan kritik sastra dengan memanfaatkan sejumlah teori sastra.
Selanjutnya, interpreter akan mendapatkan arah teks dengan menganlisis tranformasi dari pra-al-Quran kepada bahasa religious al-Quran. Hal ini juga akan membuat interpreter dapat mengenali apa yang historis dan apa yang temporal dalam teks al-Quran.
Karenanya, Abu Zayd menerapkan takwil sebagai metode penafsiran teks-teks keagamaan, sehingga takwil dapat diartikan dengan kembali pada asal usul sesuatu, yang dimaksudkan untuk mengungkap makna dan signifikansi sebuah ayat.
Konsep takwil ini selalu dihubungkan dengan panafsiran yang tidak hanya mengungkap makna teks secara linguistik gramatikal saja tetapi lebih jauh lagi menyentuh pada spirit teks yang nantinya akan terartikulasikan dalam makna signifikansi.
Dalam salah satu karyanya Mafhum Nash, Abu Zayd mengemukakan bahwa interpretaasi adalah wajah lain dari teks. Teks dan interpretasi bagaikan sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan sebagaimana penyatuan antara buku dan huruf, kata-kata dengan pengalaman pembicara serta kitab suci dan tradisi. Abu Zayd memandang bahwa untuk memahami realitas kontemporer, harus memahami karakteristik budaya Arab yang memunculkan sistem nilai yang dilanggengkan sampai saat ini.
Dalam budaya di mana teks keagamaan menjadi sumber dari pengungkapan pengetahuan, maka pemahaman tentang nash (teks) menjadi sangat urgen. Menurut Abu Zayd, bahwa makna sentral teks telah beralih dari makna materiil menuju makna koseptual dan masuk ke dalam makna terminologi tanpa mengalami perubahan besar. Sebagaimana makna nash yang telah menjadi terminologi semantis prosedural yang menunjukkan sebagaimana yang ditujukan oleh kata itu sendiri membutuhkan penjelasan tersendiri.
Dalam tataran takwil, digolongkan menjadi 3 level konteks. Pertama, konteks runut pewahyuan, yakni konteks historis kronologis pewahyuan yang berubah karena adanya perubahan. Urutan bacaan surat-surat dan ayat-ayat dalam mushaf al-Quran. Kedua, konteks pretensi (perintah, larangan, kisah dll). Ketiga, susunan linguistik yang lebih kompleks dari sekadar gramatikal (pemisahan, pengaitan antara ayat, penghapusan, dan pengulangan dll).
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Nasr Hamid Abu Zayd, Mafhum Al-Nashsh: Dirasah fi 'Ulum Al-Quran, (Kairo: Al-Hay'ah Al-'Ammah li Al-Kitab, 1993). Nasr Hamid Abu Zayd, Mafhum Nash; Dirosah fi Ulum Al-Quran, terj: LKiS "Tekstualitas Al-Qir’an; Kritik Terhadap Ulumul Quran", (Yogyakarta: LKiS, 2002). Nasr Hamid Abu Zayd, Kritik Wacana Agama, (Yogyakarta: LkiS, 2003).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar