Skip to main content

Pengertian Hak Politik Sipil

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: April 17, 2013

Kalimat “hak politik sipil” terdiri atas tiga suku kata yang masing-masing memiliki arti tersendiri. Ketiganya sering digunakan dalam disiplin ilmu-ilmu sosial khususnya. Adapun makna dari ketiganya, yaitu:
Kata hak dalam penerapannya memiliki beberapa arti, yang diantaranya; benar, milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau menuntut sesuatu dan derajat, martabat.
Sedangkan kata politik memiliki arti (pengetahuan) mengenai ketata negaraan/ kenegaraan, atau segala urusan dan tindakan mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain, kebijakan, cara bertindak dalam menghadapi sesuatu.
Sementara kata sipil memiliki arti berkenaan dengan penduduk atau rakyat (bukan militer). Hak politik dan hak sipil adalah merupakan hak tertentu yang diperoleh setiap warga negara oleh negara.
Dalam perjalanan sejarahnya, hak ini memerlukan perjuangan lebih panjang dalam penerapannya oleh masyarakat dunia dibandingkan dengan pelaksanaan hak ekonomi, sosial dan budaya. Dalam keberadaan dan pelaksanaan hak politik dan hak sipil, ditentukan dalam hukum seperti konstitusi dan undang-undang pengatur lain yang berlaku. Karena itu hak-hak ini lazim diperjuangkan melalui pengadilan.
Perumusan hak politik dan hak sipil diperlukan sebab disamping sebagai hak atas jaminan eksistensi kehidupan sipil, keberadaannya juga dipergunakan dalam mengkomunikasikan kepentingan negara dan masyarakat negara.
Rangkaiannya kata hak politik sipil memiliki arti dalam pandangan khusus, dimana arti hak politik dan hak sipil merupakan dua persoalan berbeda. Adapun pengertian dari setiap hak tersebut adalah :
Pertama, hak sipil adalah hak tertentu (oleh negara) yang diberikan kepada setiap warga negara. Bahkan sering pula warga negara asing juga memperoleh hak sipil dinegeri yang tidak memberikan kewarganegaraan kepada orang asing tersebut. Namun dalam kenyataannya terdapat perbedaan setiap negara dalam memberikan hak-hak sipil bagi warga negaranya.
Di negara demokrasi, hak sipil meliputi kebebasan pribadi, perlindungan milik dan perlindungan dari penahanan dan pemenjaraan secara sewenang-wenang. Di beberapa negara, hak untuk menempuh proses pengadilan untuk mempertahankan kepentingan terhadap birokrasi pemerintahan, termasuk pula kedalam hak sipil.
Kedua, hak politik adalah hak tertentu yang tidak diberikan kepada semua warga negara. Terdapat beberapa persyaratan untuk dapat menikmati hak tersebut, seperti umur dewasa, tempat tinggal, bebas dari tindakan kriminal, dan sebagainya. bahkan beberapa negara menambah kan persyaratan lain seperti agama, ras, dan pembayaran pajak sebagai persyaratan untuk memperoleh hak politik. Karena itu hak politik sering dikatakan bukan hak dalam arti yang sesungguhnya. Hak politik diciptakan melalui hukum dan diberikan kepada siapa yang memenuhi persyaratan tertentu (hukum), bukan kepada setiap penduduk.
Sementara pemaknaan dalam sudut pandang umum mencoba merangkaikan kata Hak, Politik dan Sipil sebagai satu kesatuan. Dengan demikian pemahaman Hak Politik Sipil dapat ditarik dari pemaknaan hak politik yang keberadaannya dimiliki, diterapkan kepada pihak sipil.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Muhammad AS Hikam, Politik Kewarganegaraan-Landasan Demokratisasi di Indonesia. (Jakarta: Erlangga, 1999). Kamus Besar Bahasa Indonesia, DEPDIKBUD. (Jakarta: Balai Pustaka, 2001). Suparno EP, GLOSARIUM-Kata Serapan dari Bahasa Barat dengan Etimologinya. (Semarang: Media Wiyata, t.th). Arbi Sanit, Swadaya Politik Masyarakat-Telaah tentang Keterkaitan Organisasi Masyarakat, Partisipasi Politik, Pertumbuhan Hukum dan Hak Asasi, (Jakarta: Rajawali, 1985).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar