Skip to main content

Tafsir Sufi; Pengertian dan Syarat

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: April 10, 2013

Secara umum, tafsir sufi adalah tafsir yang dikarang langsung oleh seorang sufi. Pada dasarnya, belum ada ulama tasawuf yang menyusun sebuah kitab tafsir khusus, yang di dalamnya dijelaskan ayat per-ayat. Tafsir sufi, yang ditemukan hanyalah penafsiran-penafsiran al-Quran secara parsial yang sebagaimana oleh Ibn Arabi, pada Kitab al-Futuh al-Makiyyah dan Kitab al-Fushush.
Dalam I’jaz al-Quran, disebutkan bahwa tafsir sufi adalah penafsiran yang dilakukan oleh para Sufi, yang pada umumnya dilingkupi oleh ungkapan mistik. Ibnu ‘Atha Al-Iskandari mengatakan, tafsir sufi tidak mengubah makna lahiriyah teks induk al-Quran, tetapi, menarik pengertian dari makna yang dimaksud oleh suatu ayat menurut kezaliman bahasa.
Dalam tafsir sufi, seorang mufassir menafsirkan ayat dengan makna lain, tidak sebagaimana yang tersurat dalam al-Quran pada umumnya. Oleh karena itu, penafsiran tersebut tidak banyak dipahami, kecuali mereka yang hatinya telah dibukakan dan disinari oleh Allah, dan termasuk golongan orang-orang yang saleh, yaitu mereka yang telah dikaruniai pemahaman dan pengertian dari Allah, diantara contoh tafsir sufi adalah kisah Nabi Khidir dengan nabi Musa as dalam Q.S.Al-Kahfi: 65.
Tafsir sufi disebut dengan tafsir Isyari, oleh karena itu tidak termasuk dalam ilmu hasil usaha, atau penemuan yang dapat dicapai dari pembahasan dan pemikiran, tetapi termasuk ilmu laduni, yaitu pemberian sebagai dari akibat dari ketakwaan, dan riyadhah.
Tafsir sufi atau tafsir Isyari tidak dilarang oleh ulama asal memenuhi beberapa persyaratan berikut:
  1. Tidak bertolak belakang dengan makna dzahir al-Quran yang lahir
  2. Maknanya itu sendiri sahih
  3. Pada lafadz yang ditafsirkan terdapat indikasi bagi (makna) isyari tersebut
  4. Dan antara makna Isyari dengan makna ayat terdapat hubungan yang erat.
Apabila keempat kriteria itu, diterapkan dalam penafsiran sufi, maka penafsirannya dapat dijadikan tuntunan bagi umat dan merupakan istinbat yang baik.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
S. Agil Husin Al-Munawar dan. Masykur Hakim, I’jaz Al-Qur’an dan Metodologi Tafsir. (Dimas, Semarang, 1994). Ahmad Asy-Syirbashi, Sejarah Tafsir Al-Qur’an, (Pustaka Firdaus, Jakarta, 1995). Muhammad Ali Ash-Shaabuuniy, Studi Ilmu Al-Qur’an, Terj, Aminuddin, (Pustaka Setia: Bandung. 1999).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar