Skip to main content

Seputar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: April 11, 2013

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah instrumen hukum yang memberikan perlindungan hak pada seorang atas segala hasil kreativitas dan perwujudan karya intelektual dan memberikan hak kepada pemilik hak untuk menikmati keuntungan ekonomi dari kepemilikan hak tersebut. Hasil karya intelektual tersebut dalam praktek dapat berwujud ciptaan di bidang seni dan sastra, merek, penemuan di bidang teknologi tertentu dan sebagainya.
Hak cipta memberikan perlindungan terhadap karya musik, karya sastra, drama dan karya artistik, termasuk juga rekaman suara, penyiaran suara film dan pertelevisian program komputer. Melalui perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) pula, para pemilik hak berhak untuk menggunakan, memperbanyak, mengumumkan, memberikan izin kepada pihak lain untuk memanfaatkan haknya tersebut melalui lisensi atau pengalihan dan termasuk untuk melarang pihak lain untuk menggunakan, memperbanyak dan/atau mengumumkan hasil karya intelektualnya tersebut. Dengan kata lain, HaKI memberikan hak monopoli kepada pemilik hak dengan tetap menjunjung tinggi pembatasan yang mungkin diberlakukan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Keaslian suatu karya, baik berupa karangan atau ciptaan merupakan suatu hal esensial dalam perlindungan hukum melalui hak cipta. Maksudnya, karya tersebut harus benar-benar merupakan hasil orang yang mengakui karyanya tersebut sebagai karangan atau ciptaannya. Demikian juga harus ada relevansinya antara hasil karya dengan yurisdiksi apabila karya tersebut ingin dilindungi.
Perlindungan hukum melalui hak cipta dewasa ini melindungi hasil karya atau kreasi dari pengarang, pencipta, arti, dramawan, programer dan lain-lain, yakni melindungi hak-hak pencipta dari perbuatan pihak lain yang tanpa izin memproduksi atau meniru hasil karyanya. Jadi hak cipta dimaksudkan sebagai hak eksklusif bagi pencipta untuk memproduksi karyanya sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tersebut dalam batasan hukum yang berlaku.
Pencipta atau pengarang adalah yang memiliki inspirasi guna menghasilkan karya didasari oleh kemampuan intelektual, imajinasi, keterampilan dan keahlian yang diwujudkan dalam bentuk karya memiliki sifat dasar pribadi (personal nature).
Ciptaan atau hasil karya adalah ciptaan atau hasil karya pencipta dalam segala bentuk menunjukkan keasliannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni ataupun sastra.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Endang Purwaningsih, Perkembangan Hukum Intellectual Property Right, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2005).
http://www.haki.lipi.go.id/utama.cgi?cetakartikel&1106926567,
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar