Skip to main content

Ruang Lingkup Ilmu Nasikh-Mansukh

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: April 26, 2013

Berdasarkan surat al-Baqarah ayat 106, maksudnya adalah ayat al-Quran yang allah telah naskh (diganti, ditukar, dan dihapuskan) atau yang ditinggalkan, itu olehnya akan didatangkan lagi ayat yang lebih baik atau yang seumpama serupa atau yang sebandingnya. Dengan ini jelaslah adanya ayat didalam al-Quran yang nasikh dan yang mansukh, yang mengganti atau menghapuskan dan yang diganti atau dighapuskan.
Ayat 106 dari surat al-Baqarah itu, menurut Syahrur, yang dimaksud dengan naskh pada ayat tersebut adalah naskh anatara syariat samawi, sebagaimana juga dapat dipahami dari surat. Firman Allah swt.
Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya Padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja. bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui. (QS. an-Nahl: 101)
Bahwa kata “ayat” dalam dua ayat tersebut di artikan oleh Syahrur sebagai risalah samawi bukan sejumlah ayat dalam al-Quran sebagaimana yang diduga oleh kebanyakan orang.
Bukanlah ditunjukan kepada ayat-ayat al-Quran atau hukum-hukum tersebut yang tersebut didalamnya, tetapi ditunjukkan atas ayat atau hukum-hukum yang telah didatangkan atau diturunkan oleh Allah atas orang-orang yang telah datang terlebih dahulu pada masa sebelum al-Quran diturunkan, ialah kaum ahli kitab (Yahudi-Nasrani) jadi ayat tersebut itu berarti:
Bahwa barang apa yang datang dari Nabi yang terdahulu, yang telah Allah hapuskan atau diganti atau dia tinggalkan lantaran dari lamanya masa yang telah lewat, itu pastilah ia turunkan lagi yang lebih baik dan lebih sempurna,atau sekurang-kurang yang semisal. Bahwa dalam arti ruang lingkup terhadap nasikh-mansukh ini harus sesuai:
  1. Hukum yang nasikh-maupun yang mansukh adalah hukum syara
  2. Dalil pengangkat hukum tersebut adalah khitab syari yang datang kemudian dari khitab yang hukumnya mansukh.
  3. Hukum yang mansukh tidak terikat dibatasi dengan waktu tertentu, jika tidak demikian maka itu bukanlah termasuk urusan naskh, karena ia berakhir dengan sendirinya dengan berakhirnya masa berlakunya.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Abdul Adzim az-Zarqaniy, Manahil al-Irfan fi Ulum al-Qur’an, (Beirut, Lebanon, Dar al-Fikr, t.th). Muhammad Abu Zahrat, Ushul Fiqh, (Jakarta, Pustaka Firdaus, 2005). Manna al-Qattan, Mabahis fi Ulum al-Qur’an, (Singapura, Haramain, t.th).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar